BATAM, Arcus GPIB – Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) menandatangani Surat Kerja Sama GPIB dengan Jaringan Safe Migran Batam untuk bersama-sama ikut Gerakan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Gerakan Anti Kekerasan di Batam, Senin (17/07/20230).

Romo Paschall saat menyampaikan materi soal perdagangan orang dengan moderator Pdt. Aurelius Syukur Porawouw
Dari pihak GPIB yang menandatangani Kerja Sama tersebut adalah Ketua I Majelis Sinode GPIB Pendeta Marthen Leiwakabessy dan Sekretaris I Pendeta Berto Wagey dari pihak Jaringan Safe Migran Batam Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus yang akrab disapa Romo Paschall.
“Majelis Sinode GPIB pada hari Senin 17 Juli 2023 melalui Departemen Pelayanan dan Kesaksian GPIB Sub Bidang Pelayanan Masyarakat Kota dan Industri (PMKI) dan Musyawarah Pelayanan Kepulauan Riau menyatakan dukungan kepada Jaringan Safe Migran Batam untuk bersama-sama ikut Gerakan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Gerakan Anti Kekerasan di Batam,” demikian isi Surat Kesepatakan tersebut.

Peserta Workshop menanyakan berbagai hal kepada Romo Paschal berkaitan dengan materi yang disampaikan
Romo Paschall saat berbicara dalam Workshop Finalisasi Road Map PMKI di Batam dalam kesempatan itu menyatakan rasa bangganya terhadap kerja Polri dalam menangani perdagangan Orang.
“Juni – Juli 2023 Polri menyatakan ada 714 tersangka dari 616 kasus yang telah disikat Polri, ada 1982 orang anak bangsa yang diselamatkan. Kita bersyukur, kita apresiasi,” kata Romo Paschall.

Sesi foto bersama dengan Romo Paschall dengan peserta Workshop Finalisasi Road Map PMKI GPIB
Menurut Romo, masalah akut masih tetap menghantui, kebutuhan untuk mencari pekerjaan masih sangat tinggi tidak berbanding dengan lapangan pekerjaan, proses pencegahan tidak disertai langkah menjawab permasalahan, perekrutan dengan modus penipuan masih banyak terjadi bahkan muncul modus baru.
Dikatakan, janji palsu masih bertebaran, pembebanan biaya yang berlebihan, perlakuan kasar dan tidak manusiawi yang dialami para PMI belum terselesaikan secara adil, kebijakan negara yang jelas juga belum terbit. Negara, instituasi sosial dan masyarakat sipil belum sehati sepikir membaca data atau belum sepikiran dan sepandangan terkait dengan perlindungan PMI.
“Apapun motifnya tidak boleh mengurangi hak warga negara negara memperoleh perlindungan dari negara,” ujar Romo Paschall. /fsp