BINTARO, Arcus GPIB – Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) saat ini tengah fokus melakukan pemilihan Pengurus Harian Majelis Jemaat (PHMJ) masa tugas 2025-2027 karena kepengurusan sebelumnya akan berakhir.
Di GPIB Jemaat Filadelfia Bintaro, misalnya, Jemaat yang ada di Mupel Banten tersebut telah melaksanakan Sidang Majelis Jemaat (SMJ) Khusus pemilihan Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) Masa Tugas 2025-2027, Kamis 20 Maret 2025.

Diaken dan Penatua GPIB Filadelfia Bintaro anstusias menyelesaikan pemilihan PHMJ.

Panitia Pemilihan PHMJ GPIB Filadelfia Bintaro serius menghitung jumlah suara.
Edaran Majelis Jemaat GPIB Filadelfia Bintaro tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani Ketua PHMJ Pendeta Simon Hans Raprap dan Sekretaris Penatua Februs A. Nara Kaha menyebutkan, SMJ Khusus dilaksanakan dalam rangka tugas panggilan dan pengutusan bersama melalui gereja-Nya.
Sidang Majelis Jemaat Khusus dilaksanakan secara luring di ruang Pertemuan GPIB Filadelfia Bintaro Jl. Camar XIII/ 5, Sektor III Bintaro Jaya. Hasilnya sebagaimana dibawah ini:
KMJ : Pdt. Simon Hans Raprap
Ketua1 : Pnt. Elizar Hasibuan
Ketua 2 : Dkn. Adhi Prawoto
Ketua 3 : Pdt. Leonar Hutapea
Ketua 4 : Pnt. Anthony Panggabean
Ketua 5 : Dkn. Nahum Arimaralogo Simanjuntak
Sekretaris : Pnt. Hindun S. Thomas
Sekretaris 1: Pnt. Hendrik George Rumengan
Sekretaris 2 : Pnt. Reza Sutopo
Bendahara : Pnt. Sugeng Setiyanto
Bendahara1 : Dkn. Frangky Pandensolang
Juklak Majelis Sinode antara lain menyebutkan, untuk menjadi fungsionaris PHMJ, minimal pernah menjabat sebagai Diaken/Penatua selama 1 masa tugas PHMJ (2,5 tahun) di jemaat yang bersangkutan, kecuali jemaat yang baru dilembagakan.
Calon fungsionaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) dapat dipertimbangkan memiliki pengalaman pelayanan di unit-unit misioner GPIB, baik di Pelayanan Kategorial (Pelkat) maupun Komisi, sebagai bagian dari kesiapan dan pemahaman dalam menjalankan tugas pelayanan di bidang-bidang di mana calon fungsionaris tersebut dicalonkan.
Jika tidak ada lagi Diaken/Penatua yang memenuhi persyaratan bersedia untuk dipilih, maka Diaken/Penatua yang baru menjalani masa tugas periode pertama di jemaat tersebut dapat dipilih sebagai Fungsionaris PHMJ. Harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tidak Bersedia Dipilih dari Diaken/ Penatua yang memenuhi persyaratan untuk dipilih tetapi tidak bersedia untuk dipilih.
Bilamana pada hasil pemilihan calon Fungsionaris PHMJ terpilih menyatakan tidak bersedia, maka urutan berikutnya dapat menggantikan posisi tersebut dengan jumlah suara minimum 25% dari jumlah anggota Majelis Jemaat sesuai quorum. Pimpinan pemilihan (KMJ) harus melakukan pemilihan ulang pada jabatan tersebut bila hasil suara kurang dari 25%.
PHMJ terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara di mana Ketua PHMJ adalah Ketua Majelis Jemaat yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dengan Surat Keputusan. /fsp