Home / Germasa

Jumat, 19 November 2021 - 14:00 WIB

Informasi Mendukung Pembubaran MUI, PGI: Itu Hasutan

JAKARTA, Arcus – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengedarkan flyer hasutan untuk membubarkan MUI dengan menyantumkan logo PGI di dalamnya.

Kalimat hasutan yang diedarkan pada flyer dimaksud, di antaranya: “Mari terus Perkuat Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Bubarkan MUI.”

“Dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut bukan dari PGI, dan PGI tidak pernah membuat pernyataan provokatif tersebut,” ungkap Humas PGI, Philip Situmorang, dalam siaran pers PGI Jumat (19/11).

Baca juga  Jangan Ekstrim, Jubir Kemenag: Keberagaman Itu Aset Bukan Masalah

“Informasi lewat flyer tersebut merupakan hasutan dan provokasi untuk memecah-belah persatuan umat. Hubungan PGI dan MUI selama ini baik-baik saja dan ada kerja sama yang baik,” tuturnya.

Baca juga  CC GPIB Kolaborasi dengan PGI Bantu Bencana Cianjur

Menyikapi hal ini, PGI meminta masyarakat, dan secara khusus warga gereja, untuk tidak mempercayai informasi dimaksud dan tidak turut menyebarkannya.

“PGI mendesak aparat keamanan untuk mewaspadai dan menyikapi secara tegas upaya-upaya menghasut dan memprovokasi ketegangan antaragama, maupun antar kelompok-kelompok berbeda identitas, terutama menjelang tahun-tahun politik yang akan kita jalani bersama.” /fsp

Share :

Baca Juga

Germasa

Kemenag Dukung Rencana Iluni Bangun Sejumlah Rumah Ibadah di Kampus UI

Germasa

Dept. Germasa Gelar Dialog Karya Kebangsaan dan Kunjungan ke Pondok Pesantren Tebu Ireng

Germasa

Perkenalkan Ibadah Sosial, Prof John Titaley: Umat Jangan Hanya Disuruh Ibadah dan Ibadah

Germasa

CC GPIB Kolaborasi dengan PGI Bantu Bencana Cianjur

Germasa

Tok. PST 2023 Dibuka Dengan Tabuhan Gondang Di Kantor Gubernur Sumut

Germasa

GPIB Ramah Lingkungan, Kini Menuju Gereja Ramah Demokrasi

Germasa

Lomba Vlogging GERMASA: Memotivasi Aksi Lintas Iman Dengan Budaya Digital

Germasa

Respons Warganet GPIB Mendukung Konven dan PST 2023