JAKARTA, Arcus GPIB – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina, ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara Kamis (17/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah lima jam dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara. Saat digiring menuju ruang tahanan Pendeta Hein Arina tampak tabah bahkan sesekali melepas senyum dalam kawalan Polisi.
Atas penahanan itu, Pendeta Dewi Sintha Astadiyan menyatakan keprihatiannya.
”Turut prihatin dengan kondisi GMIM saat ini. Bagaimana pun sedih lihat Pendeta dalam kondisi seperti itu. Kita doakan semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutur Pendeta Dewi, Ketua Dept. Inforkom dan Litbang GPIB.
Senada dengan Pendeta Dewi, Pendeta Jan Jona Lumanow juga merasa prihatin atas apa yang terjadi dengan diri Pendeta Hein Arina yang ditahan pihak Kepolisian Sulut.
”Kita ikut prihatin dengan apa yang terjadi pada salah satu gereja orang Basudara yaitu GMIM dengan ditetapkannya Ketua Sinodenya sebagai tersangka,” ungkap Pendeta Jona.
Menurut Pendeta GPIB ini walau Pendeta Hein Arina telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum tentu bersalah karena proses hukum sedang berjalan.
”Tersangka belumlah tentu bersalah karena yg menetapkan bersalah atau tidaknya seseorang adalah lembaga pengadilan,” ungkap Pendeta Jona.
Ia pun sangat prihatin atas penetapan Pendeta Hein Arina sebagai tersangka.
”Kita tetap prihatin dan turut mendoakan supaya Ketua Sinode dan GMIM dapat tabah dalam menjalani semua ini, semoga Tuhan tetap memberikan hikmat dan kekuatan,” inbuhnya seraya mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum.
Yang pasti, atas pemeriksaan Polisi dan penahanan, Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Umum Sinode GMIM telah menunjukkan sosok yang taat hukum.
Sebelumnya, diketahui Pendeta Hein Arina telah dua kali dipanggil terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut senilai Rp8,9 miliar dari total Rp21,5 miliar yang diterima GMIM pada periode 2020–2023. Pada panggilan pertama 14 April 2025, tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri. /fsp