Home / Perspektif

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:05 WIB

Vonis Hukuman Mati, Ketua Umum PGI: Hanya Tuhan yang Memiliki Hak Mencabutnya

JAKARTA, Arcus GPIB – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Merespon putusan tersebut, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom menyampaikan, bahwa PGI menghargai proses peradilan yang berlangsung, dan memahami perlunya hukuman berat atas Ferdy Sambo karena telah melakukan pembunuhan berencana, dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukan.

Seperti dilansir laman PGI Senin 13/2/2023,  Ketum PGI hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan, mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan.

“Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ujar Pdt. Gomar Gultom.

Baca juga  UGAHARI, Pendapatan Rp140 Miliar, Tapi Pakai Hp Jadul

Ditambahkan, penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam terang ini, hukuman diharapkan adalah untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Baca juga  Yang Muda Yang Menjadi Teladan

Hukuman mati, lanjutnya, itu juga mengesankan lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.

“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” pungkasnya. /fsp

 

Share :

Baca Juga

Opini

Sosialisasi dan Pembekalan bagi Pendeta tentang Perelevansian Materi Katekisasi GPIB

Perspektif

Ilmu Muncul Dari Pengalaman, ”Ibu” Semua Pengetahuan

Perspektif

Derita Manusia Modern, Mencapai Banyak Selalu Kurang

Perspektif

Wow, Ternyata GPIB Punya Penyair, Griet Helena Luncurkan Buku “AKU, KAU, KITA….”

Perspektif

Yang Muda Yang Menjadi Teladan

Perspektif

Allah Dalam Kemurahan-Nya Menyelamatkan Kita

GPIB Siana

GPIB Zebaoth Bogor Deklarasikan Sebagai Gereja Ramah Anak

Opini

Belajar Dari Sejarah