BOGOR, Arcus GPIB – Jemaat GPIB Zebaoth Bogor tuntas melaksanakan Pembinaan Tahap II terhadap Calon Tetap Diaken Penatua yang dilaksanakan di gedung GPIB Zebaoth Bogor pada tanggal 10 – 11 September 2022.
Sesi bina yang diikuti hampir 200 orang Calon Tetap Diaken Penatua ini menghadirkan nara sumber Pdt. Margie Ririhena – de Wanna, Pdt.Esther Suthya-Tumansery, Pdt. Liat Sihotang, Pdt. Dina Meijer Hallatu, Pdt. Fransica todingdatu-Manuputty.
Antusias peserta yang merupakan Calon Tetap Diaken Penatua mengikuti sesi bina sangat baik. Sesi demi sesi bina yang dipaparkan Narasumber diikuti dengan baik. Narasumber bahkan mengajak dialog peserta sembari mengajukan pertanayaan, bahkan Narasumber lainnya menantang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok untuk menuliskan “kasus” pelayanan di lembar kertas besar untuk dibacakan dihadapan forum.
Sajian materi dapat dikatakan “mendarat mulus” kepada peserta juga karena dukungan Panitia yang dibentuk terlihat bekerja apik sejak dari Sesi Bina I yang diadakan di Pusdik Zeni Bogor.
Yang luar biasa dari Pembinaan Calon Tetap Diaken Penatua yang akan diteguhkan pada 16 Oktober 2022 nanti juga mendapatkan materi bina “Memahami Tata Gereja 2021 dan Pelakasanaannya Di Jemaat” dengan Narasumber Pnt. Sheila Salomo dan Pnt. Rico Sihombing.
“Wah, ini plus. Menarik, harusnya meteri ini disajikan diawal-awal. spirit berGPIB ada disini. Ini kerja bagus ibu KMJ,” tutur seorang peserta usai pemaparan.
Pnt. Sheila Salomo dalam kesempatan tersebut meminta kepada Calon Tetap Diaken Panatua Zebaoth Bogor memperhatikan dengan baik setiap butir yang ada dalam Tata Gereja GPIB 2021.
“Buku jangan dibaca lepas-lepas,” kata Pnt. Sheila Salomo Sekretaris II Majelis Sinode GPIB 2015-2020 sembari mengurai persoalan apakah boleh melaksanakan pemberkatan pernikahan di tempat lain selain di gereja, misalnya, di hotel.
Tata Gereja ditetapkan secara resmi oleh gereja dan bersifat mengikat untuk menata diri agar gereja dalam keberadaannya yang menyeluruh dapat menampakkan kehidupan yang utuh dan dinamis, serta dapat melaksanakan tugas-tugas panggilannya di dunia sebagai gereja yang misioner secara berdayaguna.
Tata Gereja 2021, kata Sheila Salomo, juga menjawab persoalan-persoalan yang tidak diduga-duga, misalnya saat terjadi Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Catatan penting masuknya pasal-pasal yang merupakan jawaban terhadap kondisi darurat yang dalam hal ini pandemi Covid-19 yang disebut sebagai kondidi Kahar,” kata Sheila yang juga berprofesi sebagai Advocate.
Pnt. Rico Sihombing mengatakan persoalan yang terjadi di jemaat pada umumnya terjadi di tataran Diaken, Penatua dan Pendeta. “Persoalan di jemaat pada umumnya ada di presbiter, Diaken, Penatua dan Pendeta,” katanya.
Dipaparkan bahwa setiap presbiter harus tunduk dan menjunjung tinggi serta menjiwai etika pelayanan, jujur, adil, satunya pikiran dan ucapan, bertanggungjawab, dapat dipertanggungjawabkan, setia kepada gereja, jemaat, masyarakat bangsa dan negara dan tepat janji.
Dalam kesempaan itu, Rico Sihombing juga mengurai soal fungsi BPPG di Sinode dan BPPJ di Jemaat bahkan melepas pertanyaan kepada peserta soal pengangkatan BPPG dan BPPJ.
“BPPG dipilih dari unsur Diaken dan Panatua di Jemaat sedangkan BPPJ dipilih dari unsur Jemaat bukan Diaken dan Penatua,” kata Rico yang juga PHMJ GPIB Immanuel Jakarta dan mantan Ketua V BP Mupel Jakarta Pusat ini. /fsp