JAKARTA, Arcus GPIB – Persidangan Sinode Tahun (PST) GPIB 2022 telah usai digelar. Perhelatan akbar ini sukses dilakukan oleh Mupel Jakarta Timur 7 – 9 Maret 2022 dari titik pusat di Hotel Aryaduta Jakarta.
Cukup banyak keputusan yang ditetapkan dalam PST tersebut yang menjadi “PR” untuk dilaksanakan sebagaimana Program Kerja dan Anggaran (PKA) 2022-2023. Untuk mengukur capaian yang bakal dikerjakan kedepan, Reporter Argopandoyo dari TALKiNG POiNTS, Arcus Network, mewawancarai Pnt. Robbynson L. Wekes, Ketua V Majelis Sinode.
Menurut Pnt. Robbynson L. Wekes, pencapaian baru bisa dillihat per periode dan ada evaluasi sebelum memasuki tahun berikutnya. Semua sudah jelas tertulis melalui PKUPPG ada Pokok-pokok dan ada Kebijakan Umum. Pencapaian itu akan terlihat disana, karena didalam format PKA ada format kualitatif dan kuantitatif sebagai indikator keberhasilan.
“Penyusunan PKA sekarang menghindari apa yang disebut sektoral atau ego sektoral. Jadi penerapan PKA saat ini memperhatikan sinergitas dimana bidang-bidang yang ada saling support. Semua terhimpun, intergenarasional,” kata pria akrab disapa Robby Wekes ini.
Ditanya soal mutasi pendeta, Robby Wekes mengakui mutasi dilakukan dalam rangka penatalayanan sebagai proses yang ada selama ini kepada pendeta yanag diutus dan dipanggil.
“Ada pandangan setelah selesai PST akan ada mutasi, tolong itu bisa clear. Sebelum PST sudah ada mutasi. Tetapi kita bersama-sama melihat ini sebagai proses penatalayanan. Setiap pendeta itu dia sudah diperlengkapi dan siap diutus dan dipanggil untuk melayani,” kata anggota Jemaat GPIB Gideon Depok.
Mengenai mutasi pendeta, pria yang berprofesi sebagai advokat ini berharap tidak salah dalam memahami soal mutasi yang dilakukan selama ini. “Jadi jangan salah dipahami bahwa sehabis PST ada 10 atau 20 mutasi, jangan. Gak ada satu message, karena bicara PST murni Penyusunan Program Kerja dan Anggaran, itu yang utama,” tandas Robby Wekes.
Soal kesiapan jemaat menghadapi pemilihan diaken dan penatua, Robby Wekes mengatakan, pemilihan Diaken dan Penatua merupakan kegiatan besar di seluruh GPIB. Karenanya, ia meminta warga jemaat memperhatikan aturan yang ada sebagaimana di Tata Gereja, Peraturan Nomor 1.
“Kita sudah punya aturan sebagai sumber hukum di Peraturan Nomor 1 tentang Tata Cara Pemilihan Diaken Penatua, dan diturunkan kedalam Petunjuk Pelaksana,” tuturnya. Kenapa perlu Juklak? Karena ada hal-hal yang perlu penjelasan.
Selain itu, katanya, warga jemaat harus mendapatkan informasi yang tepat. Untuk itu perlunya ada tatanan sosialisasi juklak dilaksanakan. Karenanya, akan dibentuk panitia pemilihan Diaken dan Penatua termasuk melihat proses calon Diaken dan Penatua untuk dipilih dan memilih berdasarkan tempat tinggal dari sisi KTP. /fsp