Home / Germasa

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:46 WIB

SE Kemenag: Kapasitas Tempat Ibadah Bisa 100 persen di PPKM Level 1

JAKARTA, Arcus – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah, yang salah satunya mengatur kapasitas jemaah tempat ibadah di wilayah PPKM level 1 yang bisa 100 persen. “Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menag Yahya, Rabu (30/3) dalam Surat Edaran (SE) yang diterima di Jakarta.

Disebutkan dalam SE itu mengatur juga soal kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3. Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kapasitas jamaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022. Kendati adanya sejumlah pelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga  Meja Registrasi Peserta Konven : Aman

SE ini diterbitkan, dalam keterangan tertulis itu,  untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Ketentuan lainnya yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti pengurus/pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Lalu petugas harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, hingga menyediakan cadangan masker.

Jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan.

Baca juga  "Seneng Bisa Ikut Relawan Multimedia Di Forum Konven Pendeta dan PST 2023 Medan"

Tempat ibadah dilakukan disinfeksi ruangan secara berkala, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan selalu mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara bagi jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing./ars

Share :

Baca Juga

Germasa

Harkitnas ke-114, Kemenag: Mari Kita Terus Bekerja Keras  dan Bersinergi

Germasa

Walikota Singkawang Menjamu Peserta Konferdal Germasa: “Saya Sangat Bangga”

Germasa

KH Yahya Staquf Terpilih Ketua Umum PBNU, Pdt, Manuel E. Raitung Minta Mupel-mupel Bangun Kemitraan Religi

Germasa

Walikota Bogor Terima Kunjungan Tokoh Lintas Agama Saat Idul Fitri

Germasa

Panglima TNI, Kapolri, Pj. Gubernur DKI dan Kapolda Kunjungi GPIB Immanuel Jakarta

Germasa

Wow, Nikah Beda Agama Di Gereja Semarang, Viral

Germasa

PGI Minta Rawat Kesatuan dan Tidak Tercabik Perbedaan Politik dan Berita Bohong  

Germasa

Resolusi Mataram Songsong Pemilu 2024, Ini 5 Point yang Perlu Diperhatikan