Home / Diakonia

Senin, 4 April 2022 - 22:21 WIB

Anda Mengalami Kekerasan Seksual, Jangan Takut Laporkan Saja: Ini Caranya

JAKARTA, Arcus GPIB – Pesan-pesan moral terus digaungkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam Situsnya Kementerian ini terus menyuarakan perihal Kekerasan Seksual yang masih marak terjadi dan bagaimana mengatasinya.

Melalui “Gerak Bersama untuk Aman Bersama” diharapkan bisa dilakukan pencegahan termasuk kalau ada korban harus bagaimana dan bagaimana harus melaporkannya ke pihak berwajib.

“Janganlah takut melapor, karena Anda berhak membela hak asasi Anda yang telah dilanggar. Lakukanlah 5M berikut bila Anda mengalami kekerasan seksual,” demikian bunyi ajakan tersebut. “Anda tidak sendirian, jangan takut untuk melapor.” “Karena Anda berhak membela hak asasi Anda yang telah dilanggar.”

Ini situs bila ingin melihat lebih rinci cara dan bagaimana harus melapor bila mengetahui ada kekerasan seksual, silakan klik disini kemdikbud.lapor.go.id.

“Ceritakan kekerasan yang Anda alami kepada orang dewasa yang Anda percayai. Langkah ini penting dilakukan untuk mengurangi efek trauma Anda setelah mengalami kekerasan, sekaligus memetakan langkah strategis yang aman dan nyaman.”

Baca juga  Pejabat Daerah Apresiasi Baksos Yadia Di Kawangkoan Minahasa Selatan

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.

  1. berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
  2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
  3. mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
  4. menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
  6. mengintip orang yang sedang berpakaian;
  7. membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
  8. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
  9. memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
  10. melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. /fsp

Share :

Baca Juga

Diakonia

Wamenag: Mahasiswa Harus Jadi Katalisator dan Dinamisator Moderasi Beragama

Diakonia

Miris, Arya Nelayan Ditinggal Istri Karena Ekonomi

Diakonia

Gempa Bumi: Besok Tim Crisis Center GPIB Masuk Ke Cianjur

Diakonia

dr. Raymond Runtu: Ternyata WFH Lebih Melelahkan

Diakonia

Jarak Sosial Akan Melebar antara yang Mampu dengan yang Tak Punya Akses Digital

Diakonia

Persatuan dan Kesatuan Menciptakan Persekutuan yang Manis

Diakonia

Ketua Umum Yadia GPIB 2020 – 2025 Pnt. Ayub Junus Audiensi Ke Dept. Inforkom & Litbang

Diakonia

Natal YADIA GPIB Bersama Anak Yatim Piatu, Oma Panti Asuhan, Serahkan Piagam Penghargaan