JAKARTA, Arcus GPIB – Pesan-pesan moral terus digaungkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam Situsnya Kementerian ini terus menyuarakan perihal Kekerasan Seksual yang masih marak terjadi dan bagaimana mengatasinya.
Melalui “Gerak Bersama untuk Aman Bersama” diharapkan bisa dilakukan pencegahan termasuk kalau ada korban harus bagaimana dan bagaimana harus melaporkannya ke pihak berwajib.
“Janganlah takut melapor, karena Anda berhak membela hak asasi Anda yang telah dilanggar. Lakukanlah 5M berikut bila Anda mengalami kekerasan seksual,” demikian bunyi ajakan tersebut. “Anda tidak sendirian, jangan takut untuk melapor.” “Karena Anda berhak membela hak asasi Anda yang telah dilanggar.”
Ini situs bila ingin melihat lebih rinci cara dan bagaimana harus melapor bila mengetahui ada kekerasan seksual, silakan klik disini kemdikbud.lapor.go.id.
“Ceritakan kekerasan yang Anda alami kepada orang dewasa yang Anda percayai. Langkah ini penting dilakukan untuk mengurangi efek trauma Anda setelah mengalami kekerasan, sekaligus memetakan langkah strategis yang aman dan nyaman.”
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.
- berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
- menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
- mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
- menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
- memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
- mengintip orang yang sedang berpakaian;
- membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
- membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
- memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
- melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. /fsp