JAKARTA, Arcus GPIB – Pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 bisa dihadiri warga jemaat maksimal 100%. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (16/12/2022).
“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” ujar Menag kepada awak media usai mengikuti Rakor.
Kebijakan tersebut, kata Menag, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1.
Rakor lintas sektor yang berlangsung tertutup ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri sejumlah menteri. Di antara yang hadir, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan pimpinan lembaga terkait lainnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.
“Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” tandas Kapolri. /fsp