Home / Germasa

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:59 WIB

KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Perlu Diatur

JAKARTA, Arcus GPIB – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut  bahwah mulai tahun 2024 ini Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pernikahan untuk seluruh agama ditanggapi sejumlah pihak.

Pendeta Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) memberi tanggapan serius.

“KUA itu semangatnya bagus, tapi perlu dibicarakan secara bersama dan serius bagaimana aturannya. Mengapa? Karena perkawinan dalam agama Kristen itu ranahnya sipil. Sementara pemberkatannya dilakukan di Gereja. Karena ⁠urusan sipil ini ada di di Kemendagri sebagai pencatatan sipil bagi warga. Dań itu ranahnya administrasi kependudukan negara. Jadi, negara harusnya memang pada urusannya administratif saja dan itu sudah benar Jadi memang perlu diatur,” katanya kepada Arcus GPIB, Kamis (29/2).

Baca juga  Kesaktian Pancasila Dinilai Sebagai Kunci Terwujudnya Kerukunan di Indonesia

Pernyataan Menag Gus Yaqut disampaikan saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Sabtu (24/2) lalu

Untuk hal tersebut kapat berjalan, Menag akan melibatkan semua tokoh agama untuk mengkaji rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Menurut dia menjadikan KUA untuk semua agama dalam melakukan proses pernikahan adalah etalase Kementerian Agama. “Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama,” tuturnya.

Baca juga  Ini Pesan Kemenag Kepada Uskup: Bergeraklah Cepat Menjawab Masalah Sosial Di Masyarakat

Hal lain yang juga disinggung Menag Yaqut adalah agar aula-aula KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim. Hal itu untuk memberikan bantuan kepada umat non-Muslim yang mengalami kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah sendiri yang disebabkan ekonomi, sosial, atau alasan lainnya.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tuturnya.  /lip

Share :

Baca Juga

Germasa

HUT 103 Tahun Zebaoth Bogor Dihadiri Walikota dan Tokoh-tokoh Lintas Agama

Germasa

Temu Karya Sinodal Pelkat PKB Sentuh Soal Perkawinan Beda Agama Hingga

Germasa

SIDANG MPL PGI 2022, Pdt. Manuel Raintung: Ruang Virtual Harus Menjadi Ruang Kesaksian

Germasa

Sidang Sinode Am GPI Minta GMIM Hentikan Ekspansi Wilayah Pelayanannya

Germasa

Sekjen PP Pemuda Katolik: Kalau Kita Kompak dan Bersatu Pandemi Pasti Bisa Diakhiri

Germasa

KKN Merdeka Belajar, Papua Jadi Lokasi KKN Kolaborasi Nasional Moderasi Beragama

Germasa

GPIB dan GKP Tandatangani MoU, GKP Akui Lahan dan Bangunan Milik GPIB

Germasa

ICRP Gelar Festival Toleransi Sambut Paus Fransiskus Ke Indonesia