YOGYAKARTA, Arcus GPIB – Setelah kegiatan Penutupan giat Pelatihan Kebhinekaan dan Bina Damai (PKBD), pada tanggal 9 Desember 2023, pukul 13.00 diadakan Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP).
Event ini merupakan kegiatan penutupan dari acara peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang dimulai sejak tanggal 25 November dan berakhir tanggal 10 Desember 2023.
Hadir dalam kampanye ini selain Peserta Pelatihan Kebhinekaan dan Bina Damai, juga Para Presbiter GPIB Jemaat Marga Mulya Yogyakarta dan Tim Dept Germasa. Menurut Ketua II Majelis Sinode, Pendeta Manuel E. Raintung, S.Si, MM bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dimulai pada tgl 25 November di Bandung khususnya bersama Dewan PKP dan Mupel Jabar 1.
“GPIB ingin konsisten untuk menyuarakan keberpihakannya untuk Perempuan dan Anak agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik secara fisik maupun verbal,” kata Pendeta Manuel.
Rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dirayakan dalam Ibadah Hari Minggu tanggal 10 Desember yang merupakan juga peringatan Hari Internasional Hak Asasi Manusia.
Koordinator Lapangan Kampanye ini adalah Pnt. Max Hayer mengatakan, kampanye turun ke jalan khususnya di kawasan Malioboro ini merupakan langkah maju, dan berani.
“Sebagai gereja, kita harus siap dan berani meneruskan aksi bela rasa yang berpihak kepada kaum yang lemah,” imbuh Max.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Sehubungan dengan momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini yang dimulai pada tanggal 25 November 2023 dan berakhir pada 10 Desember 2023, GPIB akan melanjutkan komitmennya untuk “ Menjadikan Gereja – GPIB Sebagai Rumah Perlindungan Bagi Sesama”.
Komitmen ini memiliki tiga point komitmen yakni; (1) Mendukung setiap gerak langkah pemerintah, Komnas Perempuan, elemen bangsa, dan masyarakat, dalam mengimplementasikan, UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Terkait Lainnya, (2) Membangun relasi bersama Aparat Penegak Hukum dalam menegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi sesama.
Terlebih para korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perempuan, anak, dan korban krisis sosial lainnya, dan (3) Menjadikan seluruh Jemaat GPIB dari ujung Sumatera, Kalimantan, Jawa-Madura, Bali, NTB, sampai Sulawesi Sebagai Rumah Perlindungan Bagi Sesama. /fsp