JAKARTA, Arcus GPIB – Majelis Sinode GPIB menerbitkan Panduan Protokol Peribadahan Masa Adven, Natal 2021 & Tahun Baru 2022 Sinodal GPIB untuk diperhatikan dalam pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Majelis Sinode dalam suratnya tertanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Ketua Umum Pdt. Drs. Paulus Kariso Rumabi, M.Si dan Sekretaris Umum Pdt. Elly D. Pitoy – de Bell, S.Th mengeluarkan 10 butir panduan yang harus dilaksanakan di Jemaat-jemaat GPIB. Adapun 10 butir panduan itu adalah:
1. Ibadah dilakukan secara Hybrid yaitu Daring (online) & Luring (onsite).
2. Adanya Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh Majelis Jemaat untuk menerapkan pelaksanaan Protokol Peribadahan & Kesehatan.
3. Kehadiran jemaat, maksimal 50% dari kapasitas gedung gereja. Diharapkan agar gedung serbaguna atau sejenisnya tidak digunakan beribadah untuk menghindari kerumunan orang setelah ibadah selesai.
4. Jaga jarak duduk minimal 1,5 meter.
5. Tersedianya sarana dan prasarana seperti alat pengukur suhu, hand sanitizer, tempat cuci tangan, seluruh pelayan wajib pakai masker, pelindung wajah, sarung tangan, penyemprotan disinfektan dilakukan 1-2 jam setelah/sebelum ibadah selesai/dimulai ibadah, sirkulasi udara terbuka dan sarung mikrofon.
6. Tersedianya QR code peduli lindungi atau kartu vaksin untuk memastikan hanya jemaat yang sudah menerima vaksin minimal dosis 1 yang boleh masuk untuk beribadah secara luring.
7. Batas usia 12 tahun – 70 tahun.
8. Telah dinyatakan layak beribadah oleh tim kesehatan satgas jemaat.
9. Ibadah bersahaja: 60 – 90 menit.
10.Pengisi puji2an diharapkan masih dilakukan secara daring.
Majelis Sinode juga meminta agar dalam Ibadah-ibadah yang dilaksanakan menyediakan Persembahan Khusus untuk membantu warga yang tertimpa bencana alam di berbagai daerah. Persembahan dikirimkan ke:
Rekening BRI Cabang Veteran
No. 0329-01-0001929-30.6
atas nama Majelis Sinode GPIB. /fsp