JAKARTA, Arcus GPIB – Selangkah lagi Pdt. Sylvana Maria Apituley, M.Th melangkah menduduki posisi sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2022-2027. Berbagai tes telah dilalui antara lain Tes Administrasi, Tes Tertulis dan beberapa tes lainnya.
Dalam rangka pemilihan calon anggota KPAI 2022-2027 tersebut, Panitia Seleksi telah melaksanakan tahap uji administratif terhadap 208 pelamar. Berdasarkan hasil panitia seleksi dinyatakan lulus tahap ini sejumlah 170 peserta dan tidak lulus 38 peserta. Tahap selanjutnya adalah uji kualitatif yaitu dengan ujian tertulis. Pada tahap ini, KPAI menyelenggarakan ujian tertulis seleksi calon anggota KPAI Periode 2022-2027 secara Daring melalui aplikasi zoom meeting pada tanggal 14 Februari 2022.
“Nantinya dari proses penerimaan itu akan tersisa 19 orang dan kemudian 9 orang. Sekarang dalam taraf uji publik yang akan menentukan pemilihan adalah DPR,” tutur Pdt. Sylvana Apituley, kepada Frans S. Pong dari arcusgpib.com Selasa, (22/2).
Sebagaimana diketahui Pdt. Sylvana Aputuley adalah pendeta GPIB yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, periode 2016-2020.
Adapun panitia seleksi calon anggota KPAI tahun 2022-2027 adalah sebagai berikut::
1. Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M; Sekretaris Kementerian PPPA
2. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum; Akademisi, mantan Hakim Konstitusi
3. Dra. Badriyah Fayumi, Lc.,M.A; Praktisi Perlindungan Anak, mantan Ketua KPAI
4. Rofah, S.Ag, BWS, MA, Ph.D; Praktisi Perlindungan Anak, akademisi
5. Pendeta Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th.,M.Pd; Unsur Tokoh Masyarakat, Rektor IAKN Manado
6. Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A – Akademisi, mantan Ketua KPAI, Tokoh Masyarakat
7. Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A; Akademisi, Tenaga Ahli Utama KSP
Sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota Komisioner KPAI 2022-2022 adalah anatara lain adalah sebagai berikut:
Pendidikan minimal strata 1; Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy akta kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya; Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan; Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait; Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela dan beberap lainnya. /ans