Home / Germasa

Kamis, 9 Februari 2023 - 12:00 WIB

Masih Saja Ada yang Usil: Ahmadiyah, GPdI dan GKIN Dilarang Beribadah  

JAKARTA, Arcus GPIB – Pernyataan Presiden Ir. Jokowi Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu ternyata belum efektif berlaku di lapangan.

Hal ini terbukti dengan masih adanya pelarangan aktivitas keagamaan dan penghentian beribadah, baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh kelompok masyarakat tertentu di beberapa tempat belakangan ini.

Demikian pernyataan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Rabu (08/02/2023) yang disampaikan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow.

Menurutnya, ada lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi pasca pernyataan Presiden tersebut.

  1. Forkopimda Kab. Sintang, Kalimantan Barat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan Jemaah Ahmadiyah.
  2. Forkopimda Kab. Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak.
  3. Hari yang sama, 2 Februari 2023, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
  4. Pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar.
  5. Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung.
Baca juga  Menteri Agama: Itu Teror dan Ekstremitas yang Merusak Harmoni

Pelarangan tersebut, Jeirry Sumampow, pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas.

Terkait dengan beberapa peristiwa diskriminatif dan intoleran tersebut, PGI perlu menyampaikan beberapa hal.

  1. Memohon perhatian Presiden Ir. Joko Widodo untuk kasus-kasus tersebut. Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum.
  2. Meminta Kepolisian RI melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melakukan tindakan intoleran untuk menjamin kegiatan peribadahan setiap umat beragama dan berkepercayaan.
  3. Meminta Pemerintah Daerah untuk lebih patuh terhadap konstitusi ketimbang pada kesepakatan para pihak yang sering malah mengangkangi konstitusi sesuai arahan Presiden.
  4. Mendorong FKUB di masing-masing daerah tersebut untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB tersebut bisa segera memperoleh ijin. FKUB ada di tengah masyarakat untuk memfasilitasi berdirinya rumah ibadah dan memastikan bahwa setiap orang bisa beribadah di rumah ibadah sesuai agamanya sendiri demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian.
  5. PGI menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat Ahmadiyah dan warga gereja yang mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleran tersebut. PGI mendoakan agar sebagai sesama anak bangsa tetap tenang, sabar, dan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku, sambil mengharapkan adanya perlindungan dari negara. /fsp

Share :

Baca Juga

Germasa

“34 Provinsi Meluncurkan Aksi Nyata Penanaman 10 Juta Pohon”

Germasa

Kemenag Gelar Seleksi Akademik Peserta PPG Agama Katolik

Germasa

Kisruh Di GMKI, GPIB Tempuh Jalur Hukum, Ada Pencemaran Nama Baik 

Germasa

Tindak Tegas Gerombolan yang Gemar Mengganggu Kenyamanan Beribadah

Germasa

NGOPI BARENG dengan Tokoh Lintas Agama, Ini Resep Jitu Merawat Kerukunan

Germasa

Perkuat Moderasi Jauhi Politisasi Agama, Menag: Hindari Perpecahan

Germasa

Salah Satu Pesan Sidang MPL PGI 2024: Pengendalian Diri

Germasa

IKN Semakin Mempesona, Dibangun untuk Keselarasan Manusia dan Alam