Home / Germasa

Rabu, 13 April 2022 - 12:35 WIB

Menteri Bintang Darmawati Apresiasi UU TPKS, PGI: Kekerasan Seksual Masih Tinggi

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Humas Kementerian PPPA)

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Humas Kementerian PPPA)

JAKARTA, Arcus GPIB – Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Situs Sekretariat Kabinet RI menyebutkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati  menyampaikan apresiasi atas RUU TPKS yang disahkan Selasa (12/04/2022) tersebut. Semua bisa dicapai karena komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari pemerintah dan DPR RI, dan pendampingan yang luar biasa dari teman-teman masyarakat sipil. Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan,” kata Menteri PPPA.

Bintang menyampaikan, hadirnya UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Baca juga  SE Kemenag: Kapasitas Tempat Ibadah Bisa 100 persen di PPKM Level 1

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut sukacita atas pengesahan RUU TPKS tersebut. “Patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya penghentian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” seperti dilansir situs PGI.

PGI menilai bahwa pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia sementara regulasi yang ada masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta sanksi terhadap pelaku masih banyak yang ringan.

UU ini secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air.

Baca juga  Meja Registrasi Peserta Konven : Aman

Dalam rangka pengesahan UU ini, PGI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam kepada DPR dan Pemerintah karena sudah menyelesaikan dan mengesahkan UU tersebut hari ini. Terima kasih juga kepada Koalisi Masyarakat Sipil, di mana PGI ikut serta di dalamnya, atas komitmen, kontribusi, dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan.

PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas. /fsp

Share :

Baca Juga

Germasa

TEGAS. GPIB Menolak GMIM di Wilayah DKI Jakarta

Germasa

Pemerintah Tetap Berhati-hati dan Pantau Perkembangan Covid19

Germasa

MANTAP. Aceh Punya Desa Sadar Kerukunan: Benteng Pemecah Belah Persatuan

Germasa

Disiapkan Buku Saku Moderasi Beragama bagi Generasi-Z

Germasa

Penolakan  Gereja di Cilegon Inkonstitusional, Ketua II Majelis Sinode GPIB: “Makar”

Germasa

Wow, Mantap Kampus Bakal Punya Rumah Ibadah Multiagama

Germasa

Dr. Jean Marie Tulung: Kita Penting untuk Menyatu dan Bersatu

Germasa

Tinjau Ulang Perizinan, PGI Minta Kegiatan Pertambangan TMS di Sangihe Dihentikan