Home / Germasa

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:36 WIB

Presiden Jokowi Teken Nomenklatur Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Jakarta, Arcus GPIB – Nomenklatur libur ‘Isa Almasih’ resmi berubah menjadi ‘Yesus Kristus’. Nomenklatur tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Keppres) tentang hari-hari libur. Presiden Jokowi meneken Keppres Nomor 8 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024. Dengan keluarnya Keppres tersebut menggugurkan aturan sebelumnya sehingga penamaan libur dengan istilah ‘Isa Almasih’ kini menjadi ‘Yesus Kristus’

Di tahun 2024 ini, Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ untuk penamaan libur nasional.

“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9).

Menko Muhajir menjelaskan bahwa Kemenag mengusulkan pada Presiden Jokowi untuk menerbitkan aturan. Berkaitan dengan perubahan itu, ada beberapa hari libur nasional yang selama ini menggunakan ‘Isa Almasih’, yakni Wafatnya Isa Almasih dan Kenaikan Isa Almasih.

Baca juga  Serius Jamin Keamanan, Polda Sumut Rakor Dengan Panitia PST 2023 Medan

Isi Keppres Nomer 8 Tahun 2024, yaitu:

KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA:
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Baca juga  Wow, STAKN Palangkaraya Beralih Status Menjadi Institut Agama Kristen Negeri

KETIGA:
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku./lip

Share :

Baca Juga

Germasa

Bina Kerukunan, GPIB Zebaoth ‘Open House’ ke Walikota Bogor

Germasa

Kemenag Terbitkan Edaran Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021

Germasa

Kemenag Raih Penghargaan Pengelolaan Website dan Media Massa Terbaik

Germasa

Sosok Pengayom, Guru Bangsa Buya Syafii Meninggal Dunia

Germasa

Komitmen Tuntaskan Persoalan Agama, Menag: Mari Sama-sama Cari Solusi

Germasa

Merawat Perbedaan, Baca dan Diskusi AlQur’an – Alkitab di Gereja

Germasa

Ibadah Malam Natal di Kota Bogor Aman dan Lancar

Germasa

EDITORIAL: Semua-semua Dipolitisasi, Jangan Golput, Lho…