JAKARTA, Arcus GPIB –Ingin mengambil sebuah keputusan? Siapapun dia pasti membutuhkan data sebagai analisa untuk sebuah proses dari target yang ingin dicapai. Apa peran Big Data dalam pengambilan sebuah keputusan?
Dua sosok yang tak asing lagi bagi warga GPIB, Susilo Ruiter, MT dan Jimmy Rumengan, M.Ti akan bicara tuntas di “Leaders Meeting” Departemen Inforkom dan Litbang GPIB yang akan dilaksanakan di Bali, pada 6 s/d 8 Januari 2023 setelah sebelumnya dilaksanakan di Palembang.
Susilo Ruiter, MT yang juga Staf Pengajar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini mengatakan, Big Data diperlukan oleh sebuah organisasi untuk pengambilan keputusan yang akurat walau diakuinya untuk sebuah Big Data investasi awal mahal.
“Kalau potret Big Data investasi awal biaya pasti mahal termasuk aspek keamanan tapi jika konsisten dijalankan dan terukur kedepannya buat organisasi mungkin bisa efisien di beberapa hal khususnya terkait aksesibilitas atau ketersediaan informasi yang relevan bagi organisasi,” tutur Susilo.
Presbiter GPIB Cinere ini menyebutkan, gereja punya potensi untuk penerapan Big Data. Data jemaat diolah menjadi informasi Profile Gereja Antara lain Demografi, Aktivitas Pelayanan, Pengukuran Kinerja Pelayanan, Keuangan, Asset Gereja, dll.
Dari proses pengolahan data, kata Susilo, akan tampil Data Terstruktur dan Tidak Terstruktur di proses menjadi Big Data dan seterusnya diolah menjadi informasi sebagai untuk kemudian dipakai untuk pengambilan keputusan yang tepat dan relevan bagi gereja.
“Database Jemaat dan Pemilihan Presbiter dapat menjadi Big Data jika memenuhi kriteria menjadi Big Data,” imbuh Susilo.
Sementara itu, Jimmy Rumegan, M.Ti Koord Sub Bid. Informasi Dep. Inforkom Litbang GPIB mengatakan, konsep Big Data mirip dengan small data. Tujuan diperlukannya Big Data untuk menyelesaikan masalah baru atau masalah lama dengan cara lebih baik.
“Big Data memberikan nilai dari penyimpanan dan pemrosesan dari kuantitas sangat besar yang tidak bisa dianalisis dengan teknik komputasi tradisional,” tutur Jimmy yang juga Jemaat GPIB Gratia Bekasi
Menurut TechTarget, Big Data adalah istilah yang dipakai untuk mendeskripsikan kumpulan data yang terstruktur, semi-terstruktur, hingga tidak terstruktur dalam volume besar yang memiliki potensi untuk diolah sebagai informasi yang akan berguna untuk proyek machine learning dan
aplikasi analisis canggih lainnya.
Soal keamanan Big Data, menurut Jimmy Rumengan, yang bekerja dibagian Data Analis, Networking Security dan Programmer pada JS Tekno Indonesia ini, sisi hukum dalam hal ini Undang-undang ITE sangat memberikan perlindungan sebagaimana Pasal 32 UU ITE dan Pasal 46 UU ITE.
“Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang bersifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan illegal,” tandas Jimmy.
Dikatakan, setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh Informasi dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE.
Perbuatan ini, kata Jimmy, lulusan Master information Teknologi Universitas Bina Nusantara (BiNus) Jakarta ini, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000 sampai Rp800.000.000.
Keynote speech dalam Leaders Meeting di Bali adalah Chris Kanter, tokoh GPIB, Ketua BPMS, warga jemaat GPIB Effatha Jakarta, dan Komisaris Utama PT. Indosat Tbk. /fsp