JAKARTA, Arcus GPIB – Akhirnya ada kesepakatan dilakukan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) dan Gereja Kristen Pasundan (GKP) menyangkut permasalahan penggunaan tanah dan bangunan milik GPIB yang selama ini digunakan GKP Pacet sebagai sarana ibadah di Cipanas, Jawa Barat.
Pihak GKP dalam pertemuan dengan GPIB di Kantor Majelis Sinode Rabu (27/03/2024) mengakui bahwa lahan dan bangunan yang dipakainya selama ini adalah milik GPIB. Dalam MoU yang ditandangani kedua belah pihak menyebutkan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan GKP selama ini adalah milik GPIB sebagaimana sertipikat yang ada.
“Salah satu cara melindungi aset GPIB, yaitu dengan menandatangani MoU/Nota Kesepahaman dengan pihak GKP, dimana dalam MoU tsb GKP mengakui bahwa aset yg selama ini dipakai sebagai tempat ibadah GKP di Cipanas, adalah milik GPIB,” ungkap Sekretaris II Majelis Sinode GPIB, Penatua Ivan G. Lantu, S.H, M.Kn.
Dalam penandatangan MoU tersebut yang dilakukan di Kantor Majelis Sinode GPIB di Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Rabu, 27 Maret 2024 dilakukan kedua belah pehak. Dari GPIB Ketua Umum MS GPIB Pendeta Drs. P. K. Rumambi, M.Si dan Sekretaris Umum Pendeta Elly D. Pitoy – de Bell, S.Th. Dan dari pihak GKP Ketua Umum Sinode GKP Pendeta Magyolin Carolina Tuasuun, M.Th dan Sekretaris Umum Pendeta Tongam Adama Antonius Sihite, Th.M.
Dalam kesempatan penandatangan itu, juga dihadiri dan Saksi-saksi dari pihak GPIB antara lain Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Zebaoth Bogor Pendeta Margie Ririhena De Wanna, D.Th dan Sekretaris Penatua Ermi Pangloli serta Saksi pihak GKP, Poltak Siagian, SH dan dari Yahum Apolos GPIB.
Juga disepakati kedua belah pihak untuk tidak menjual atau mengalihkan atau dengan cara apapun kepada siapapun atau menjaminkan Obyek Nota Kesepahaman sebagaimana disepakati. /fsp