BOGOR, Arcus GPIB – Peduli kepada hal-hal kemasyarakatan begitu kuat dalam diri pria ini. Sangat sering ia hadir dalam pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan di hampir seluruh kegiatan yang dilakukan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).
Ia adalah Penatua Maxi Djelot Alierbitu Hayer, S.H., M.H., CCD, CPIR Ahli Hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI). Untuk urusan profesi, sudah cukup banyak kasus yang telah ditangani pria yang akrab disapa Maxi ini, di antaranya adalah kasus perdata pertanahan di Jakarta Utara, sengketa Tata Usaha Negara mewakili Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam waktu dekat ini, pria yang aktif di Departeman Germasa GPIB dan Yayasan Hukum Apolos GPIB ini bersama-sama teman-teman di Departemen Germasa GPIB akan menyelenggarakan kegiatan sinodal Semiloka Gereja dan Demokrasi 2024 di Bandung dan selanjutnya ia bersama-sama Sinode Am PGI akan berangkat Papua menyapa warga Asmat melalui kegiatan Bakti Soasial di sana.
Kepedulian yang dalam terhadap sesama bagi Maxi adalah gaya hidupnya. Advokat anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) yang pernah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (DPP IPHI) ini saat mendengar ada kesulitan yang dialamai Jemaat GPIB Sola Gratia Bogor dalam mengurus perizinan membangun gedung gereja di wilayah Kabupaten Bogor, ia turun tangan mendatangi jemaat di lahan yang hingga saat ini belum mendapatkan izin formal dari FKUB dan instansi pemerintah berwenang setempat.
Di lokasi yang akan dibangun gereja, di Desa Kemang Batas, Kab. Bogor, Panatua Maxi langsung bertemu dengan Ketua Majelis Jemaat GPIB Sola Gratia Bogor Pendeta Ivan Dynamika beserta PHMJ, Panitia Pembangunan dan warga jemaat yang akan membangun Gedung gereja.
“Mari sebagai warga GPIB bersama-sama kita doakan dan kita dukung pembangunan gedung gereja GPIB Sola Gratia Bogor ini,” tutur Penatua Maxi dan berharap perizinan pembangunan gereja bisa diterbitkan.
Senada dengan Maxi, Pendeta Ivan juga berharap dukungan dan doa kepada segenap warga GPIB yang tersebar di 25 Mupel dapat menyalurkan bantuan dana dari proposal yang telah diedarkan Panitia Sola Gratia. Sebagaimana dikatahui, jemaat GPIB Sola Gratia Bogor saat bergeraja meminjam Gedung Atang Senjaya Bogor.
KMJ GPIB Sola Gratia Bogor Pdt. Ivan Dinamyka, S.Th, M.Pd mengatakan rencana anggaran biaya pembangunan gedung gereja GPIB Jemaat Sola Gratia mencapai Rp 1,864,721,260.
Sumber dana dari swadaya jemaat dan kartu aksi sejutaan warga jemaat, partisipasi jemaat-jemaat GPIB, donatur dan kegiatan usaha dana lainnya.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Sola Gratia Bogor, Rencius Panggabean mengatakan, masih ada kendala dalam proses Pembangunan Gedung Gereja GPIB Sola Gratia Bogor di lahan yang telah dibeli di Desa Kemang Batas Kab. Bogor. Kendala itu belum terbitnya Surat Rekomendasi dari FKUB dan Rekomendasi dari Camat setempat.
”Sampai saat ini FKUB belum mengeluarkan rekomendasi dengan alasan harus ada Surat Keterangan Camat. Camat akan mengeluarkan rekomendasi apabila FKUB telah mengeluarkan rekomendasi,” kata Panggabean yang merasa dipermainkan. Padahal, kata Panggabean, berdasarkan SKBM 289 Camat tidak berhak mengeluarkan rekomendasi.
Kepala Desa Kemang megeluarkan rekomendasi, dan Kementerian Agama Kab Bogor dan atas petunjuk Kemenag Bogor menyuruh agar proses selanjutnya lebih dahulu untuk mengurus di tingkat kecamatan Kemang dan kantur KUA mengeluarkan rekomendasi.
Dan selamjutnya memohon rekomendasi dari PGIS wilayah Kab. Bogor beserta persetuan atau rekomendasi dari geraj terdekat. Dan PGIS mengeluarkan rekomendasi serta gereja terdekat mengeluarkan rekomendasi bahwa mereka setuju atas pengurusan IMB tersebut.
Berdasarkan SKBM kita telusuri atas petunjuk yang ada maka kita lanjutkan sesuai dengan proses yang ada yang menyebutkan Forom antar Umat Beragama Kab. Bogor wajib juga untuk mengeluarkan rekomendasi.
Ia juga telah berupaya menghubungi FKUB Kab. Bogor, beberapa kali rapat dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan dan diserahkan ke FKUB.
Bisa Bangun Gereja
Lanjut kata Panggabean, pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat dengan 13 instansi termasuk dengan Dewan Masjid Indonesia, MUI, Kapolsek, Danramil, Tokoh-tokoh Masyarakat,Amat, Kepala Desa dll.
Rapat terakhir di AULA Kesbangpol Kab. Bogor dihadiri beberapa Staf Kesbangpol beserta Staf FKUB Asep Saefuddin. Disana dinyatakan tidak ada permasalahan untuk GPIB Sola Gratia membangun gereja di Kemang Batas.
“Setelah berkas diteliti dengan cermat, Asep Saifudin bilang Sola Gratia sudah bisa bangun gereja,” tandas Panggabean. Namun, setelah proses tersebut, Sekretaris FKUB Kab. Bogor melihat kekurangan lain yang harus dipenuhi Sola Gratia yakni belum adanya surat Rekomendasi dari Camat setempat, yakni Camat Kemang.
Padahal, sepengetahuan Penggabean Camat tidak berhak mengeluarkan Rekomendasi atas Pembangunan Gedung Gereja. Camat sulit mengeluarkan surat tersebut dengan alasan kearifan lokal.
“Jika ada masyarakat yang keberatan seharusnya membuat surat, membuat nama yang keberatan dan tanda tangan karena kita Lembaga, sehingga kita tahu siapa yang keberatan,” tandas Panggabean.
Menurut Panggabean, masyarakat sendiri di sekitar lahan gereja sangat respek dan menerima rencana pembangunan gedung gereja. Itu dapat dilihat dari kehadiran warga dlam acara-acara kebersamaan.
”Warga ikut kumpul-kumpul bersama, ngopi-ngopi bersama, baksos, terjalin keakraban antara pihak gereja dengan masyarakat,” ungkap Panggabean. GPIB Sola Gratia Bogor dimandirikan tahun 1988 kini berusia 36 tahun hingga saat ini masih menumpang di Gedung Atang Senjaya AURI.
Berbagai upaya dilakukan jemaat ini atas kerinduan yang sangat kuat memiliki untuk gedung sendiri, salah satunya melakukan aksi Rp1 juta per Kepala Keluarga. Dari hasil inilah dipakai untuk pembelian lahan di Desa Kemang Batas Kab. Bogor.
Frans S. Pong,
Redaktur Arcus GPIB