Home / Misioner

Minggu, 22 Oktober 2023 - 15:06 WIB

Larangan Melibatkan Anak dan Berkampanye di Tempat Pendidikan, Menuju Pemilu 2024 yang Ramah Anak

Foto ilustrasi Anak-anak GPIB mendemonstrasikan karya lukis mereka. /foto: Dok. fb, Dewan P.A

Foto ilustrasi Anak-anak GPIB mendemonstrasikan karya lukis mereka. /foto: Dok. fb, Dewan P.A

Oleh: Sylvana Apituley, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum/KPU  yang telah merilis PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut KPU telah melakukan 2 (dua) perubahan signifikan untuk memastikan optimalisasi perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dalam Pemilu 2024.

Perubahan pertama adalah adanya tambahan dua ayat baru di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72, di mana salah satu dari kedua ayat baru tersebut, yakni ayat (1a), mengatur larangan pelibatan anak dalam kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan.

Ayat (1a) di maksud, berbunyi: Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.

Perubahan kedua adalah ditambahkannya 2 pasal di antara pasal 72 dan pasal 73 yakni Pasal 72A dan Pasal 72B, yang mana pada Pasal 72A ayat (4) berbunyi: “Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; akademi; dan/atau f. akademi komunitas.

Hal ini berarti kampanye hanya diperbolehkan di kampus perguruan tinggi dan yang sederajat. Sekolah Menengah Atas dan yang setara, serta jenjang pendidikan lainnya yang lebih rendah, disterilkan dari kegiatan kampanye politik dalam rangka Pemilu dan Pemilihan 2024.

Bagi KPAI upaya maksimal perlindungan anak melalui regulasi pemilu ini telah sejalan dengan hak-hak Konstitusional anak yang dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28B ayat 2, yaitu: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a (Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik). PKPU tentang Kampanye yang berperspektif hak anak ini mencerminkan komitmen penyelenggara Pemilu dan Pemerintah dalam memastikan  terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Komitmen ini diterjemahkan melalui regulasi tentang penyelenggaraan Pemilu yang mengatur rambu-rambu perlindungan anak dengan cara mensterilkan sekolah dari kampanye politik, mengingat tidak semua murid SMA, atau yang sederajat dan di bawahnya, memiliki hak pilih. Selain itu, ia juga merefleksikan kepedulian dan sikap antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya dampak negatif kampanye bagi tumbuh-kembang mental dan emosional anak.

Baca juga  Seperti Kepada Musa, IA Memilih, Memanggil, Mengutus dan dan Menyertai

Lebih jauh, KPAI memandang kehadiran PKPU yang ramah anak sebagai salah satu upaya sistemik pengarusutamaan hak anak dalam pelaksanaan kampanye, untuk meningkatkan kualitas pemilu elektoral; sekaligus untuk merawat demokrasi Indonesia yang berbasis hak asasi manusia.

Karena itu, KPAI mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan lembaga/komunitas pengawas Pemilu  agar ikut menyebarluaskan dan memanfaatkan secara optimal PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu ini pada saat masyarakat berpartisipasi dan ikut melakukan fungsi pengawasan selama masa kampanye hingga pengumuman hasil Pemilu/Pemilihan serentak 2024.

KPAI juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran, demikian pula partai politik atau kontestan peserta Pemilu agar mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran, antara lain, seperti: pelibatan anak oleh orangtua/keluarga dalam mobilisasi massa pendukung; penyalahgunaan foto atau gambar anak pada poster dan atau baliho calon peserta Pemilu; penyalahgunaan tempat bermain, tempat penitipan anak, dan atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye; mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah; penyalahgunaan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih capres, partai atau caleg tertentu; memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara; manipulasi data anak belum berusia 17 tahun; serta memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden/kepala daerah/aleg/parpol tertentu.

Baca juga  Ketua III MS Pdt. Maureen S. Rumeser Lepas Pdt. Manuel Raintung, Sambut Pdt. I Nyoman Djepun Di GPIB Kharis

Namun demikian, KPAI menyayangkan bahwa masih ditemukan kasus penyalahgunaan foto anak dalam poster/baliho calon peserta Pemilu yang dimaksudkan untuk mengolok-olok calon tersebut, yang beredar di media sosial FB dan group-group whatsapp. KPAI juga mendapatkan informasi dari publik tentang kasus-kasus di mana orang dewasa pendukung atau simpatisan calon membawa balita dan anak-anak usia SD dalam keramaian massa yang besar, saat pendaftaran capres-cawapres maupun saat mobilisasi massa pendukung, pada tanggal 19 Oktober 2023.

KPAI berpendapat bahwa tindakan penyalahgunaan foto atau gambar wajah anak untuk mengolok-olok lawan politik merupakan kekerasan dan perendahan martabat anak. Sementara membawa anak dalam kerumunan massa akan meresikokan kesehatan fisik dan keselamatan anak.

Anak dapat mengalami kelelahan, dehidrasi, berpotensi terpisah dari orangtuanya dan hilang arah, maupun sejumlah resiko kesehatan dan keselamatan lainnya. Karena itu, KPAI meminta agar orang dewasa atau orang tua menghentikan penyalahgunaan foto anak untuk mengolok lawan politik selama Pemilu. Demikian pula, orang dewasa yang hendak menggunakan hak politiknya agar selalu mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan memenuhi hak anak untuk sehat, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 2, 8 dan 11).

Akhirnya, KPAI mengajak semua pihak, khususnya peserta Pemilu dan masyarakat partisipan aktif kampanye Pemilu untuk ikut melalukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran hak anak, serta terus memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. ***

Anak Terlindungi, Indonesia Maju
Sylvana Maria Apituley (081211690069)
Komisioner KPAI/Ketua Klaster Hak Sipil & Partisipasi Anak.

Share :

Baca Juga

Misioner

Visitasi Pelkes 2022: Menembus Pos-pos Pelkes Dengan Truk Angkut Sawit

Misioner

PAHIT Jadi Manis: Bersandarlah Kepada Allah yang Sanggup Membuatnya Manis

Misioner

“Apa Arti Hidup Bila Tidak Dikasihi Allah, Kenalilah Dia Allahmu”

Misioner

Melintas Di GPIB Immanuel Gambir, Paus Fransiskus Bagikan Salib Rosario

Misioner

Presiden Jokowi Ke GPIB Zebaoth, Pdt. Margie: Kita Mengucap Syukur

GPIB Siana

Sosialisasi Tata Gereja Di Mupel Bali-NTB, Pnt. Robby Wekes: Untuk Menjamin Keharmonisan 

Misioner

“Mari Bangun Kehidupan Kita Dalam Seluruh Aspek Diatas Dasar Yesus”

Misioner

Gala Dinner Sukses, Ketua Panitia Roy Lampow: “Lembah Silo” Bakal Punya Gedung Gereja