Home / Misioner

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:16 WIB

Nah, Ingat Ini, AKHLAK Harus Jadi Core Value….

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, Arcus GPIB – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan dalam pengamalan AKHLAK. Pesan ini ditegaskan Menag dalam webinar “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi” yang digelar Itjen Kemenag.

Webinar ini diikuti seluruh pimpinan satuan kerja Kemenag. Tujuannya,  menguatkan pemahaman dan penyebarluasan kesadaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

“Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan core value ASN, yaitu AKHLAK,” tegas Menag sebagaimana situs Kemenag RI, di Jakarta, Rabu (1/12).

AKHLAK telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core value dan employer branding ASN bersamaan dengan tagline “Bangga Melayani Bangsa”. AKHLAK merupakan akronim dari Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Terkait akuntabilitas, Menag menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya anti korupsi. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

Baca juga  Ada Gereja Protestan, KH Ma’ruf Amin Resmikan Enam Rumah Ibadah Di Universitas Pancasila

“Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

“PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tegas Menag.

Baca juga  Catatan Liputan Festival Toleransi: "Cantik, Berhijab Nan Toleran"

“Saat ini tengah disusun juga PMA  tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System dengan tujuan optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System,” tandasnya.

Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, menambahkan, sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi, termasuk dengan menjalin kerjasama dengan KPK.

“Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerjasama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan anti korupsi,”  ujar Deni.

Webinar diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, yang terdiri dari 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 Pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 29 Kepala UPT.

Webinar berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting. /fsp

Share :

Baca Juga

Misioner

Natal Di Arab Saudi, Dulu Dilarang Kini Semarak Dengan Pernak-Pernik Natal

Misioner

Empati, Merasa Senasib Sepenanggungan, Istri Theo Syafei Dirikan Komunitas PPKK

Misioner

“Pemimpin Harus Peduli Kesejahteraan Orang-orang yang Dipimpin”

Misioner

Raih Juara 1 Idol Anak, Kathanael: Bakat dan Latihan

Misioner

Hentikan Menebar Kedengkian dan Kebencian, Pdt. P.K Rumambi: Mari Koreksi Diri dan Bertobat

GPIB Siana

Majalah Arcus Dalam Sesi Pembekalan 66 Calon Vikaris: Jadi Cepat Kenal GPIB

Misioner

Kemarahan Alam Tidak Selamanya Alamiah, Bisa Jadi Itu Peringatan Tuhan

Misioner

Presiden Jokowi Kunjungi GPIB Zebaoth Saat Ibadah Natal