BALIKPAPAN, Arcus GPIB – Prof Amin Suyitno, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengatakan, Balitbang Diklat Kementerian Agama (BDK) akan berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Sumber Daya Manusia.
Laman Kemenag RI, Selasa (08/11/2022) menyebutkan, digulirkannya Badan Moderasi Beragama berkaitan dengan penerapan Catur Program sebagaimana yang direncanakan.
“Catur Program memiliki empat program utama. Pertama, transformasi digital, kelembagaan, dan sarpras (DKS). Menyatukan transformasi digital karena ini merupakan program prioritas Gus Menteri. Maka kita harus menyamakan energi, yakni dengan merespon program tersebut,” ujarnya Suyitno dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan di Balikpapan yang berlangsung 7 – 9 November 2022.
Transformasi digital, kata dia, berkaitan dengan pola dan mekanisme diklat. Tidak semua diklat bisa diikuti dengan e-learning system, tapi ada pelatihan yang membutuhkan penguatan karakter seperti diklat bagi guru dan penguatan moderasi beragama.
Untuk transformasi sarana prasarana, mantan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini memandang perlunya membuat sarana prasarana yang dapat memfasilitasi peserta diklat secara layak dan baik. Seperti pembangunan pada BDK Aceh dan BDK Papua.
Program kedua adalah pemetaan dan penataan SDM. Hal ini penting karena berkaitan dengan pembinaan sumber daya manusia. Menurut Suyitno, ASN Kemenag akan dipetakan berdasarkan manajemen talenta, sehingga menjadi bank SDM.
“Kelak ASN Kemenag akan dipetakan sesuai dengan talenta dan kualifikasi. Mana yang memiliki kemampuan teknis dan mana yang berkemampuan administratif. Tugas Balitbang Diklat menyiapkan kompetensi dan kualitas SDM Kemenag,” katanya.
Program ketiga adalah penguatan baseline kebijakan bidang agama dan layanan keagamaan. “Unit kita akan men-supply Kemenag dengan kebijakan berbasis riset. Data indeksasi dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemangku kepentingan, khususnya di internal Kemenag,” ungkap pria kelahiran Tulungagung ini.
Program keempat, yaitu meningkatkan jaminan mutu dan zona integritas (JAMU ZOTAS). Semua Balai Diklat Keagamaan (BDK), termasuk Pusdiklat harus tersertifikasi dari LAN. Selanjutnya, mengembangkan zona integritas yang sudah dirintis oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) dan BDK Semarang. /fsp