Home / Germasa / Misioner / Perspektif

Senin, 7 Februari 2022 - 17:32 WIB

PPKM Level 3 untuk Wilayah Jabodetabek, DIY dan Bali

JAKARTA, arcusgpib – PPKM di wilayah Jabodetabek, DIY dan Bali naik ke level 3, demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konrerensi pers secara daring di Jakarta, Senin (7/2)

“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menko Luhut.

Rincian mengenai wilayah yang naik level itu akan dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit Senin ini. “Bali naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat,” tambah Menko Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pun menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

Baca juga  Pesan August Mellaz Kepada Pemilih Muda: Cermati Ideologi Pribadi dan....

Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.

Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Tempat Umum dan tempat ibadah

Tempat-tempat umum, seperti pasar dan supermarket beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Luhut minta lansia tak keluar rumah sebulan ke depan. “Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun,” terang Luhut. Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafeyang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

Baca juga  Dari Leaders Meeting Bali: Sebuah Harapan Besar GPIB Kedepan

“Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” ujar Menko Luhut.

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen. “Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah,” kata Menko Luhut./phil

Share :

Baca Juga

Germasa

Sholat Di Gereja, Kenapa Tidak? 60 Orang Warga NU Menginap Di GPIB

Misioner

Presiden Jokowi Ke GPIB Zebaoth, Pdt. Margie: Kita Mengucap Syukur

Germasa

SAH, Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian Resmikan GKI Yasmin

Misioner

GPIB DEKLARASI Gereja Ramah Anak: Menteri PPPA Sapa Anak-anak GPIB  

Germasa

Perlu “Pertobatan Ekologis” Semua Agama Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Ekologi

Germasa

Dr. Jean Marie Tulung: Kita Penting untuk Menyatu dan Bersatu

Germasa

Berharap Sidang Raya Toraja Sukses, PGI Gelar Doa Bersama di GPIB Paulus

Germasa

Peringatan BULAN GERMASA GPIB-2024 “Terciptalah Keadilan dan Perdamaian”