JAKARTA, Arcus GPIB – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kepentingan untuk mengintervensi kasus Roy Suryo.
Laman Kemenag Kamis (13/10/2022) melansir sebagaimana disampaikan Anna Hasbie bahwa secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo.
“Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya,” kata Anna merespons pernyataan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang menyebut ada oknum Kemenag yang meminta kliennya mengaku bersalah.
Jajaran Kementerian Agama, kata Anna, bahkan tidak pernah menjadikan kasus Roy Suryo sebagai bahan diskusi atau pembicaraan. Ditegaskan, masih banyak tugas Kemenag yang harus diselesaikan, baik pada aspek pendidikan agama dan keagamaan, maupun peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan.
Sebagaimana diketahui, perjalanan proses hukum Roy Suryo berkaitan dengan kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi. Persoalan itu menjadi polemik ketika foto stupa candi Borobodur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2.
Laman rmol.id/amp/2022 Kamis (13/10/2022) menyebutkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan tiga pasal.
“Kami mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19/2016 tentang perubahan UU 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU 1/946 tentang peraturan hukum pidana,” kata JPU Tri Anggoro.
Dakawaan ini, kata Tri, lantaran perbuatan Roy Suryo dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.
Adapun dengan dakwaan pasal 156A UU Hukum Pidana lantaran Roy Suryo dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 UU 1/1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Tri.
Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. /fsp