Home / Pelkes

Senin, 23 September 2024 - 01:02 WIB

Sukses, Workshop PMKI GPIB Tuntas Bahas Berbagai Isu Aktual

Peserta bersama narasumber Mellysa Anastasya - Staf Pencegahan Rumah Faye.

Peserta bersama narasumber Mellysa Anastasya - Staf Pencegahan Rumah Faye.

JAKARTA, Arcus GPIB – Workshop PMKI GPIB usai dilaksanakan. Banyak hal yang mencuat dalam pertemuan yang digelar di Amaris Hotel Jakarta Barat pada 19 – 22 September 2024 itu.

Acara yang dibuka Ketua Dep. Pelkes Pendeta Stera Gerrits dan ditutup Ketua I MS GPIB Pendeta Marthen Leiwakabessy ini tuntas membahas berbagai persoalan aktual di masyarakat pada umumnya dan gereja khususnya.

Persoalan itu antara lain, dari soal kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, buruh hingga korupsi bahkan soal isu-isu lingkungan hidup menjadi bahasan menarik di forum Workshop tersebut.

Nael Sumampouw, Psikolog saat menyampaikan materi, peserta antusias.  

Mellysa Anastasya Staf Pencegahan Rumah Faye, menarik ketika memaparkan materi.

Perhelatan Pelayanan Masyarakat Kota dan Industri (PMKI) Departemen Pelkes GPIB ini dapat dikatakan sukses karena mampu menghadirkan narasumber kompetensi dibidangnya antara lain Mellysa Anastasya – Center Manager – Rumah Faye, Jeanny Silvia Sari Sirait – Urban Justice Campaigner – Greenpeace, Pendeta Daniel Susanto dari Asosiasi Pastoral Indonesia, Soelthon Gussetya Nanggara Ketua Forest Watch Indonesia, Nael Sumampouw – Psikolog dan Arif Nur Alam Penggiat Demokrasi dan Anti Korupsi bahkan Uli Arta Siagian namun karena mendadak opname, Eksekutif Nasional WALHI itu tak dapat hadir.

Baca juga  Baksos Pemeriksaan Kesehatan GPIB Jatipon Berjalan Lancar

Imanuel Menege dari PMKI  Departemen Pelkes GPIB menyatakan rasa syukurnya atas capaian workshop selama 3 hari itu.

”Puji Tuhan, workshop bisa dilaksanakan secara lengkap dan ada 9 pemateri yang berbicara sasaran utama PMKI dari soal perlindungan Perempuan dan Anak dan juga soal Ekologi,” kata Imanuel.

Diskusi menjadi bagian yang diminati saat Workshop

Peserta ikut aktif bertanya dan melontarkan pendapat.

Mengusulkan ide atau melakukan kritik menghangatkan diskusi oleh peserta kepada peserta lainnya.

Semua peserta, kata Imanuel,  mendapat begitu banyak pesan dan pengetahuan yang dapat dibawa kembali ke jemaat, baik ditingkat jemaat maupun sinodal.

Ia juga berharap jemaat dapat melaksanakan program-program PMKI yang diimplementasikan kedalam PKA sehingga PMKI betul-betul dapat dirasakan manfaatnya.

Narasumber Pendeta Sylvana Aputuley dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat.

Untuk itu, kata dia, harus memulai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebaiknya melihat data-data yang ada. ”Harus memulai dari data,” kata Pendeta Sylvana.

Baca juga  Duo Ketua Bidang Dibalik Safari Pelkes GPIB 2023 di Lampung Utara

Narasumber Mellysa Anastasya, Staf Pencegahan Rumah Faye dalam kesempatan itu menantang peserta workshop dengan pertanyaan: ”Apa yang bisa dilakukan gereja, sebagai PMKI, sebagai dan individu manusia?

Paparan dari Aulia Kemalsjah Siregar Pendiri Kemalsyah & Associates diminati peserta.

Peserta aktif bertanya kepada narasumber, tak menyia-nyiakan kesempatan yang ada.

Materi aktual dari narasumber membuat peserta terus menanyakan berbagai hal.

Menurut  dia, jangan jadi pelaku kekerasan. Lanjut disampaikan bahwa siapa saja bisa jadi pelaku dan semua orang bisa jadi korban.

Jadi, kata Mellysa, untuk memulai suatu gerakan atau penanganan adalah dengan memulainya.

”Mulai saja dulu, sesuai kapasitas, sambil jalan kita belajar. 1 hari bergerak, 1 orang terbantu,” tuturnya.

Soal perburuhan juga menjadi topik menarik dalam Workshop PMKI kali ini. Juga sempat mencuat bahkan memanas ketika workshop menyinggung soal Serikat Pekerja yang mempertanyakan: ”Apakah boleh gereja mendirikan Serikat Pekerja.”

Jeanny Silvia Sari Sirait dari Destrictive Fishing Watch mengatakan, pekerja punya Hak dalam berserikat dan bebas memilih Serikat Pekerja yang diingininya.

“Berserikat dan melakukan negosiasi secara kolektif untuk meningkatkan kondisi kerja dan standar hidup, membentuk dan bergabung dengan Serikat Pekerja termasuk melakukan mogok kerja,” kata Jeanny.

Di forum yang sama, narasumber Aulia Kemalsjah Siregar Pendiri  Kemalsyah & Associates mengatakan, hak pemberi kerja atau pengusaha adalah memerintahkan pekerja untuk bekerja, menerapkan tindakan disiplin terhadap pekerja yang melanggar UU, PK, PP atau PKB.

Dan kewajiban pemberi kerja atau pengusaha yakni mentaati hukum, membayar hak-hak pekerja yang diatur dalam UU, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. /fsp 

Share :

Baca Juga

Pelkes

Psikolog, Ini Cara Penanganan terhadap Korban: “Beri Rasa Aman”

Pelkes

Wow, Warga Tumpah Ruah Di Manembo, Baksos GPIB Tambah Pasokan Obat-obatan

Pelkes

Semua Presbiter di Bajem Hosana Loa Ulung adalah Perempuan

Pelkes

Hari Ke-2 Baksos Dept. Pelkes GPIB Di Modayag Bolmong: Ramai

Pelkes

Ancaman Megatrust, Mitos atau Fakta?

Pelkes

MANTAP. Dewan Gerakan Pemuda Bikin Acara Talkshow Kekerasan Seksual

Pelkes

Lagi, Bakti Sosial Pengobatan Gratis Dept. Pelkes Ramai Dikunjungi Warga

Pelkes

Tarian Dayak Sambut Tim Safari Pelkes, Siap Gelar Berbagai Acara