JAKARTA, Arcus GPIB – Majelis Sinode GPIB melalui Dewan Gerakan Pemuda menyelenggarakan acara menarik, TALKSHOW GP GPIB: “KEKERASAN SEKSUAL” di GPIB Paulus Jakarta, Sabtu, 14 Mei 2022, pukul 16.00 wib.
“Maka dengan ini kami mohon kiranya Majelis Jemaat dapat mempersiapkan peserta untuk mewakili jemaatnya menghadiri kegiatan ini,” sebagaimana edaran Majelis Sinode tertanggal 28 April 2022 yang ditandatangani Ketua III Majelis Sinode Pdt. Maureen S. Rumeser-Thomas, M.Th dan Sekretaris II Penatua Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn.
Khusus untuk rekan-rekan GP GPIB yang berada di luar wilayah Jakarta, Bekasi, Banten dan Jawa Barat II dapat mengikuti kegiatan ini secara daring, live streaming melalui kanal youtube Dewan Gerakan Pemuda GPIB.
Majelis Sinode dalam keterangannya menyebutkan, kasus kekerasan seksual banyak terjadi di rumah, tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, area publik bahkan lingkungan tempat ibadah.
Bahkan dengan adanya jejaring sosial di dunia maya sering juga ditemukan kekerasan seksual di platform digital. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.
Dengan maraknya kasus Kekerasan seksual, semakin banyak korban berpotensi kepada gangguan psikis atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan kecemasan berlebihan, bahkan bisa mengakibatkan bunuh diri.
Sampai saat ini kekerasan seksual masih sering dikesampingkan atau diacuhkan karena dianggap tidak penting atau tabu untuk di blow up. Bahkan pihak korban selalu dibungkam dengan berbagai cara dan stigma sosial, budaya dan keagamaan yang ada. Sementara itu pihak pelaku masih berkeliaran, bahkan menganggap hal itu adalah hal biasa dan bukan sesuatu yang dalam kategori melecehkan dan tidak adanya keadilan bagi korban dan bahkan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Perkembangan dan perjuangan untuk melindungi para korban kekerasan seksual di Indonesia menemui titik terang pada bulan April 2022. Setelah melewati pembahasan yang panjang dalam bentuk rancangan undang-undang, maka tepat pada tanggal 12 April 2022 telah disahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI.
Undang-Undang ini dibutuhkan sebagai wujud perhatian negara terhadap permasalahan kekerasan seksual sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap korban mengingat undang-undang yang ada sebelumnya belum optimal menjadi payung hukum melindungi korban kekerasan seksual. /fsp