Home / Germasa

Senin, 4 April 2022 - 21:44 WIB

Baleg DPR: Kita Upayakan RUU TPKS Sudah Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat

Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

JAKARTA, Arcus GPIB – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan RUU TPKS telah ditargetkan untuk dapat dibahas pada Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir.

Laman DPR RI menyebutkann setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panja, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

“Kalau sesuai jadwal, besok (5/4/2022) sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg, habis itu saya sudah bersurat ke Pimpinan (DPR) untuk dapat ke (Rapat) Paripurna. (Dari) Bamus terus dibawa ke Paripurna. Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April (2022) ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telah 14 april lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” jelas Willy sebelum memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Baca juga  Jangan Hanya Menuntut, Gubernur Ganjar Pranowo: Gereja Harus Peka dan Mau Berbagi

Panja RUU TPKS melakukan 5 rapat secara maraton terkait pembahasan 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bagi RUU TPKS sejak Rabu (30/03/2022) hingga Senin (4/4). Senada dengan Willy, Anggota Baleg DPR RI Supriansa juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat. Ia juga mengungkapkan bahwa UU TPKS merupakan undang-undang yang sedang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat.

Baca juga  Soal Kristen dan Islam Diranah Politik: Dua Tokoh Agama Menjawab Ini

“Kita upayakan RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat, kita masukan di (Rapat) Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat. Harapan masyarakat di luar sangat menunggu sekali RUU TPKS ini. Kami sebagai wakil rakyat harus menerjemahkan itu bahwa harapan besar masyarakat yang ada di luar itu harus kita laksanakan” ungkap Supriansa.

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari 2022. RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022. /fsp

Share :

Baca Juga

Germasa

Ini Pesan Kemenag Kepada Uskup: Bergeraklah Cepat Menjawab Masalah Sosial Di Masyarakat

Germasa

Menghadapi Pemilu 2024, Perlu Pendidikan Politik Bagi Warga Gereja

Germasa

Fungsionaris Majelis Sinode Audiensi Ke Lemhannas, Andi Widjajanto Menanyakan Pertumbuhan GPIB

Germasa

Dari Konferdal Germasa GPIB, Indonesia Multikultural, LDII: Itu Sunnahtulloh

Germasa

Pdt. Ebser M. Lalenoh: ”GPIB Gereja yang Ber-Masyarakat”

Germasa

Menag Yaqut Cholil Qoumas Mengagetkan Presiden Jokowi

Germasa

Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Andika Perkasa Di GPIB Paulus Jakarta

Germasa

Relasi Lintas Agama Harus Terus Digaungkan dan Dikerjakan, Vikaris Karen Puimera: Rekonsiliasi