Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:00 WIB

GPIB Obor Banten Punya Kekuatan Hukum, Kuasa Hukum Fondroni Hia: Gugatan Sudah Daluwarsa

Suasana Persidangan Setempat di lokasi GPIB Obor Banten Jumat 18/2/2022.

Suasana Persidangan Setempat di lokasi GPIB Obor Banten Jumat 18/2/2022.

BANTEN, Arcus GPIB – Pihak yang menggugat keberadaan GPIB Obor Banten tampaknya akan sangat sulit untuk menang. Pasalnya, GPIB Obor Banten memiliki kekuatan hukum yang kuat termasuk persetujuan dari warga sekitar atas pembangunan gereja yang kini sudah rampung 80 persen.

Tanda-tanda kearah bahwa GPIB Obor Banten akan menang cukup dirasakan saat digelarnya Persidangan Setempat (PS) dilahan gereja yang Masuk dalam Mupel Banten tersebut yang dihadiri Ketua V Majelis Sinode GPIB Pnt. Robby L. Wekes, S.H., M.M., MBA dan Kuasa Hukum GPIB Obor Banten.

Kekuatan hukum lainnya yang dipunyai GPIB Obor Banten adalah soal lokasi yang dipermasalahkan pihak yang menggugat. Setelah Persidangan Setempat (PS) pada 18 Februari 2022 akan dilanjutkan dengan persidangan berikutnya pada 24 Februari 2022.

“Iya pak tadi pagi (18/2) itu diadakan Persidangan Setempat karena menurut Penggugat IMB Obor Banten itu adanya di Kampung Dongkal Pondok Jagung Timur sementara menurut mereka gedung yang di bangun terletak di kampung pondok jagung Timur Kelurahan Pondok Jagung Timur,” ungkap Kuasa Hukum GPIB Obor Banten Fondroni Hia, SH.

Baca juga  GPIB Golf Charity Tournament 2023 Sukses: Golfers Ikut Donasi Panti Asuhan

Namun, kata Fondroni, menurut pihak Kelurahan bahwa tempat dibangunnya gedung Gereja Obor Banten terletak di Kampung Dongkal Rt.03 Rw.02 Kelurahan Pondok Jagung Timur, fisik bangunan kurang lebih sudah 80 persen.

“Gugatan mereka bahwa warga sekitar tidak setuju ada gereja karena tidak ada persetujuan warga, dan belum ada pembangunan setelah terbit IMB dan dibangun di tempat yang tidak sesuai IMB,” kata Fondroni.

Namun, katanya, dari pihak Tergugat, Walikota Tangsel dan Tergugat II intervensi (OBOR BANTEN)  menyatakan bahwa tempat di bangunnya Gedung Gereja OB terletak di Kampung Dongkal Rt.03 Rw.02 Kelurahan Pondok Jagung Timur, bahwa sejak peletakan batu pertama tgl 19 Agustus 2013 sudah ada pembangunan fisik berupa pembangunan fondasi bulan Oktober 2013 dan pengurukan tanah setinggi  sekitar 2 meter.

Baca juga  Awasi Dirimu, Pakai Hikmat Allah, Bukan Hikmat Dari Dirimu

“Sesuai Undang-undang Tata Usaha Negara, gugatan Penggugat  sudah daluwarsa telah melebihi waktu yg ditentukan Undang2 yaitu 90 hari sejak mengetahui terbitnya IMB,” tandas Fondroni.

Menurutnya, penggugat sudah mengetahui telah diterbitkan IMB untuk Gereja GPIB Obor Banten sejak tanggal 21 Agustus 2013 dan Walikota mengatakan IMB  tidak dapat dibatalkan, jika tidak terima di persilahkan ajukan gugatan ke PTUN namun Para Penggugat baru mengajukan gugatan di bulan Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui sejumlah Kuasa Hukum yang mengawal proses peradilan GPIB Obor Banten adalah sebagai berikut: Andre M. Uniputty, SH, MH, Djongga Simamora, SH, John Sidi sidabutar, SH, MH, Sonya Fransisca Sanger, SH, MH, Fondroni Hia, SH, Mario Tanasale, SH, dan Risto, SH. /fsp

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kronologis Penyerangan dan Pengrusakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan oleh Jemaat GABK

Uncategorized

Iri Membuat Kita Lupa Dengan Kenikmatan yang Telah Kita Dapatkan

Uncategorized

Tim Baksos Terima Bantuan dari Unilever untuk Diserahkan Kepada Warga Jemaat di Bolaang Mongondow

Misioner

Mupel Jaktim Terus Lakukan Kesiapan, PST 2022 Dipastikan 7-9 Maret 2022

Uncategorized

Leaders Meeting Bali Dibuka, Sekum Pdt. Elly: Era Digital Kesempatan untuk Terus Belajar dan Belajar

Uncategorized

KEBIASAAN, Merentang Dalam Seluruh Bidang Kehidupan

Uncategorized

Orang Benar Bisa Dijahati, Pnt. James Sumampouw: Serahkan Penghakiman Kepada Tuhan

Uncategorized

“Negeri Kita Sedang Diuji Kelompok Radikal, Moderasi Beragama adalah Formula Penawar”