JAKARTA, Arcus GPIB – Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) terus digaungkan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).
Kampanye nasional inisiasi Komnas Perempuan yang dilakukan sejak tahun 2003 dalam rangka memperingati kampanye internasional 16 Days of Activism Against Gender Violence sudah menjadi bagian kerja yang terus dilakukan GPIB melalui Departemen Germasa GPIB yang saat ini dipimpin Irjen Pol (Purn) Alex Mandalika.
Kampanye ini merupakan suatu upaya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye ini dilakukan setiap tahun mulai tanggal 25 November – 10 Desember.
Tujuan 16HAKtP Komnas Perempuan; 1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia; dan 2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai bagian integral dari masyarakat – di Indonesia, tentu saja memiliki konsern terhadap persoalan sosial dan krisis kemanusiaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
GPIB turut bertanggungjawab dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk aktif menyelesesaikan persoalan-persoalan tersebut.
GPIB sendiri telah berkomitmen bahwa hubungan gereja dan masyarakat adalah relasi dinamis yang bertujuan agar karya keselamatan ALLAH bagi alam semesta dan manusia dapat dialami dan dirayakan secara bersama dengan masyarakat.
GPIB turut bertanggung jawab dengan menopang kebutuhan fisik dan spiritual warga jemaat yang hidup berkekurangan dan menyentuh masyarakat marginal yang membutuhkan kepedulian gereja, termasuk yang menjadi korban, Narkoba, HIV/AIDS, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan /kekerasan seksual, persekusi/Bullying, Human Trafficing serta kondisi sosial masyarakat yang berada dalam krisis dan memerlukan perilndungan.
Sehubungan dengan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan (dan anak) sebagai gereja, GPIB mendeklarasi bahwa:
- Mendukung setiap gerak langkah pemerintah, Komnas Perempuan, elemen bangsa, dan masyarakat, dalam mengimplementasikan, UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Terkait Lainnya.
- Membangun relasi bersama Aparat Penegak Hukum dalam menegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi sesama. Terlebih para korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peremepuan, anak, dan korban krisis sosial lainnya.
- Menjadikan seluruh Jemaat GPIB dari Sumatera, Jawa-Madura, Bali, NTB, dan Sulawesi Sebagai Rumah Perlindungan Bagi Sesama. /fsp