BANDAR LAMPUNG, Arcus GPIB – Permasalahan yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud), Rajabasa, Kota Bandar Lampung sudah selesai. Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan bahwa dirinya telah mengajak dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada 19 Februari 2023. Hadir, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, serta tokoh agama dan masyarakat. Dari perwakilan GKKD, hadir Pendeta Naek Siregar, SH, M.Hum dan Pendeta Parlindungan.
Puji menekankan, semua pemeluk agama menginginkan kerukunan, kedamaian, serta suasana harmonis di tengah masyarakat. Untuk itu, setiap persoalan sudah seharusnya diselesaikan dengan semangat musyawarah dan damai. “Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini,” ungkapnya.
“Apalagi, apapun agama, suku, dan warna kulitnya, semua kita tetap dalam satu bingkai bangsa Indonesia,” sambungnya.
Puji juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial. Masyarakat diharapkan bisa menyaring informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks.
“Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi,” ungkapnya.
Kanwil Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung terkait hal ini. Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menurutnya juga sudah menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat beribadah.
“Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya,” ungkapnya.
Kanwil Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.
Terkait dengan rumah ibadah, ia berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
“Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif,” ungkapnya. /fsp