Home / Germasa

Kamis, 20 Juli 2023 - 13:12 WIB

Mahkamah Agung Melarang Hakim Pengadilan Mengabulkan Perkawinan Beda Agama

JAKARTA, Arcus GPIB – Larangan kawin beda agama adalah tepat, karena semua agama di Indonesia melarang perkawinan antara calon suami dan istri yang berbeda agama dan keyakinan.

Mahkamah Agung RI pun melarang Hakim Pengadilan mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Situs Kemenag RI, Rabu (19/07/2023) menyebutkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).

Baca juga  Seminar Kebangsaan Di Immanuel Jakarta Sentuh Politik Dinasti, Oligarki dan Politik Identitas

Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun dalam pertimbangannya hakim dalam memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Baca juga  Cara Awak GPIB Ini Merawat Toleransi:  Pasar Murah dan Berbuka Puasa Bersama

Petunjuk bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama ini cukup memberikan jawaban atas kegelisahan masyarakat. /fsp

https://kemenag.go.id/kolom/larangan-hakim-menetapkan-perkawinan-beda-agama-beSC4

 

Share :

Baca Juga

Germasa

Wow, Presiden Jokowi Lantik Andi Widjajanto, Jadi Gubernur Lemhannas

Germasa

Menteri Agama Ingin Undang Paus Fransiskus, Lihat Indahnya Keberagaman di Indonesia

Germasa

Dari Acara Dialog Karya Kebangsaan: Pdt. Rully Haryanto: Menjalin Relasi, Menangkal Radikalisme

Germasa

Indonesia Sudah Diolah Berbagai Peradaban, Yudi Latief: “Itu Fakta”

Germasa

GPIB Ora et Labora Ditahbiskan, Pnt. Leroy S. Uguy: Rindu yang Mengkristal Siap Jadi Berkat

Germasa

Perkenalkan Ibadah Sosial, Prof John Titaley: Umat Jangan Hanya Disuruh Ibadah dan Ibadah

Germasa

Rawat Kerukunan, Menag Yaqut: Bila Tidak Dijaga Berpotensi Menjadi Benih Perpecahan

Germasa

Candi Prambanan Sudah Bisa Menjadi Tempat Ibadah Massal Umat Hindu