Home / Germasa

Kamis, 20 Juli 2023 - 13:12 WIB

Mahkamah Agung Melarang Hakim Pengadilan Mengabulkan Perkawinan Beda Agama

JAKARTA, Arcus GPIB – Larangan kawin beda agama adalah tepat, karena semua agama di Indonesia melarang perkawinan antara calon suami dan istri yang berbeda agama dan keyakinan.

Mahkamah Agung RI pun melarang Hakim Pengadilan mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Situs Kemenag RI, Rabu (19/07/2023) menyebutkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).

Baca juga  Idul Fitri 2023, Pendeta, Frater, dan Suster Gereja Menyalami Umat Muslim

Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun dalam pertimbangannya hakim dalam memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Baca juga  Bergulir Ajakan untuk Tidak Membayar Pajak, Dirjen Pajak Sambangi Kantor PGI

Petunjuk bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama ini cukup memberikan jawaban atas kegelisahan masyarakat. /fsp

https://kemenag.go.id/kolom/larangan-hakim-menetapkan-perkawinan-beda-agama-beSC4

 

Share :

Baca Juga

Germasa

Perluas Program Bea Siswa, RI dan AS Tandatangani MoU Fulbright

Germasa

Respons Warganet GPIB Mendukung Konven dan PST 2023

Germasa

Indonesia Rukun, Menag Yaqut Cholil Qoumas Terima Bintang Mahaputera Utama

Germasa

Jangan Ekstrim, Jubir Kemenag: Keberagaman Itu Aset Bukan Masalah

Germasa

Krisis Lingkungan, GPIB Gelar Konsultasi Sinodal Ekologi

Germasa

Pdt. Yoel Rampengan, dari Urusan Gerejawi hingga Ba Kobong

Germasa

Sikap PGI Terhadap Penyerangan Rumah Warga HKBP Di Rengasdengklok

Germasa

Ucapan Natal Dari Wapres K.H. Ma’ruf Amin, Gubernur Hingga Walikota: Mari Berkolaborasi