Home / Misioner

Senin, 11 Desember 2023 - 21:55 WIB

Ya Ampun, Sesama Perempuan Menikah Di Cianjur, KUA Tak Terlibat

Taiwan mengesahkan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. /Foto: bbc.com

Taiwan mengesahkan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. /Foto: bbc.com

CIANJUR, Arcus GPIBBeuh…ada yang menikah sesama jenis. Kalau di beberapa negara eropa dan Taiwan kejadian ini mungkin biasa saja. Tapi ini terjadi di Indonesia. Ramai deh jadinya.

Nikah sesama jenis tepatnya di Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 dan telah viral di media sosial. Pasangan itu adalah Ahdiyat dan Icha keduanya berjenis kelamin perempuan. Wow…

Acara pernikahan pasangan itu tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga Masyarakat.

Seperti dilansir laman Kemenag RI, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.

Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi.

“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.

Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan. Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Baca juga  "....Kuserahkan Nyawaku", Victor Nikijuluw: "Itu Teriakan Kemenangan Yesus"

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang Abdullah, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah. Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang Abdullah.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Baca juga  MANTAP Persiapan Panitia Konven dan PST Medan, Siap Sambut 636 Peserta

Pada kesempatan berikutnya, lanjut Dadang Abdullah, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya juga untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya. Petuga KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi catin sesuai regulasi.

Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Mereka diingatkan untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Kemudian, untuk kali ketiga, Ahdiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnnya di KUA Sukaresmi. Ahdiyat bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya.

“Namun, kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya,” tegasnya.

“Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” tandasnya. /fsp

 

Share :

Baca Juga

Misioner

Siap Memasuki Jemaat, 66 Calon Vikaris GPIB Tuntaskan Pembekalan

Misioner

DIDIKLAH Anakmu, Maka Ia Akan Memberikan Ketenteraman Kepadamu

GPIB Siana

Wujudkan Digital Ministry, Pdt. Dewi Sintha: GPIB Siap Luncurkan One Click GPIB

Misioner

Calon Vikaris, Siapa yang Lulus, Pdt. Elly D. Pitoy De Bell: Tunggu “Surat Cinta” 

Misioner

Harapan Dkn. Grace Warastuty Langsa Soal IKN dan Rumah Ibadah Nasrani

Misioner

Setara untuk Semua Agama, Ini Kata Dirjen Ali Ramdani dan Pdt. Rudolf Andreas Tendean

Misioner

GPIB Gelar Semiloka Gereja dan Demokrasi, Hadirkan Narasumber Rocky Gerung

Misioner

Natal itu Komitmen Mempersembahkan yang Terbaik Bagi-Nya