Home / Misioner

Jumat, 18 Maret 2022 - 01:13 WIB

Hakim PTUN Menangkan Obor Banten, KMJ Pdt. Lefijandie : Ada Tangan Tuhan Berkarya

Pengacara Fondroni Hia, S.H dan Ketua Majelis Jemaat Pdt. Lefijandie R.J. Kembuan

Pengacara Fondroni Hia, S.H dan Ketua Majelis Jemaat Pdt. Lefijandie R.J. Kembuan

BANTEN, Arcus GPIB – Warga jemaat GPIB Obor Banten Tangerang Selatan bersukacita. Perkara No. 65/G/2021/PTUN.SRG telah diputus Majelis Hakim PTUN Serang memenangkan GPIB Obor Banten, Kamis (17/3) yang digugat warga sekitar atas pembangunan gedung gereja Obor Banten.

Ketua V Majelis Sinode GPIB Pnt. Robbynson L. Wekes menyatakan rasa syukurnya atas keputusan Hakim PTUN tersebut. “Atas nama MS GPIB XXI melalui Ketua V, mengucapkan selamat kepada jemaat Obor Banten, Tangerang Selatan.”

“Menjadi salah satu kesaksian atas karya kasih Tuhan Yesus Kristus  kepala gereja bagi gerejanya GPIB untuk tetap menjalankan pelayanan walau ditengah hambatan dan tantangan, bagi Tuhan tiada yang mustahil,” tutur Pnt. Robbynson Wekes yang juga seorang Advokat.

Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Obor Banten, Pdt. Lefijandie R.J. Kembuan, S.Th kepada arcusgpib.com mengatakan, keputusan hakim PTUN memenangkan GPIB Obor Banten bukti bahwa Tuhan berkuasa  dan mengasihi warga Obor Banten.

Baca juga  Ibadah Natal 2022 Maksimal 100%, Menag: Tidak Boleh Ada Tenda

“Dalam setiap proses ada tangan Tuhan yang berkarya melalui setiap pihak. Tuhan telah menunjukkan kasih dan kuasa-Nya kepada kami, GPIB jemaat Obor Banten Tangerang Selatan dan Walikota Tangerang Selatan,” kata Pdt. Lefijandie Kembuan.

Dikatakan, Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.450.000.

“Majelis Jemaat dan segenap warga jemaat mengucapkan terima kasih kepada Majelis Sinode GPIB, BP Mupel Banten, Yayasan Hukum Apolos Mupel Banten Tim Advokasi Obor Banten Bapak Andre Uniputty, S.H., M.H.;  Bapak Djongga Simamora, S.H.; Bapak John Sidi Sidabutar, S.H., M.H.; Bapak Fondroni Hia, S.H.; Sdri. Sonya Fransisca Sanger, S.H., M.H.; Bapak Mario Tanasale, SH.; Bapak Risto, SH, Pendeta-pendeta GPIB.; Segenap Majelis Jemaat GPIB, Segenap pihak yang telah memberikan perhatian selama proses pengadilan di PTUN Serang.”

Baca juga  STOP HOAX, Berita Bohong Akan Terungkap Oleh Kebenaran

“Atas keputusan yang telah diberikan oleh PTUN Serang, kiranya semakin memberikan semangat bagi kami dan segenap pihak yang telah memberikan perhatian dalam pengadilan ini agar tetap senantiasa melanjutkan pelayanan dan kesaksian sebagai Gereja yang adalah Tubuh Kristus.”

Dalam kesempatan tersebut, Pdt. Lefijandie mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembangunan Gedung gereja, baik yang di lantai 1 maupun di lantai 2.

“Kami juga akan tetap melakukan pendekatan-pendekaan dengan masyarakat sekitar, pemerintah setempat, Kelurahan, Kecamatan tingkat RW maupun tingkat RT,” imbuh Pdt. Lefijandie.

Sebagaimana diketahui keberadaan GPIB Obor Banten digugat warga setempat dengan alasan ketika pembangunan gereja dilakukan, warga tidak mengetahui tentang pembangunan tersebut. Tidak ada informasi dan pemberitahuan dari Pemerintah dimana pembangunan gedung gereja dilakukan. /fsp

Share :

Baca Juga

Misioner

“Hati-Hati Dengan Orang yang Merasa Paling Benar dan Paling Hebat”

Misioner

Visitasi Pelkes GPIB 2022: Dari Sesi Bina Jemaat Mandiri Hingga Peletakan Batu Pertama

Misioner

Surabaya Sukses, Ini Kata Ellya Helmud Perancang Aplikasi Pada PS XXI

Misioner

Gereja Berkualitas Tidak Menyerah untuk Mendatangkan Kebaikan Bagi Sesama

Misioner

Perayaan HUT GPIB Ke-75 di Kota Padang Dibuka Ketum MS GPIB Pendeta Rumambi

Misioner

LAI Gelar Bulan Doa Alkitab, Ayo Donasi untuk Terjemahan Bahasa Manggarai

Misioner

Supaya Ibadah Ritualmu Tidak Ditentang Allah, Berhenti Berlaku Curang dan Jahat

Misioner

Mengapa Injil Harus Diberitakan? Allah Mau Agar Semua Selamat