BANTEN, Arcus GPIB – Warga jemaat GPIB Obor Banten Tangerang Selatan bersukacita. Perkara No. 65/G/2021/PTUN.SRG telah diputus Majelis Hakim PTUN Serang memenangkan GPIB Obor Banten, Kamis (17/3) yang digugat warga sekitar atas pembangunan gedung gereja Obor Banten.
Ketua V Majelis Sinode GPIB Pnt. Robbynson L. Wekes menyatakan rasa syukurnya atas keputusan Hakim PTUN tersebut. “Atas nama MS GPIB XXI melalui Ketua V, mengucapkan selamat kepada jemaat Obor Banten, Tangerang Selatan.”
“Menjadi salah satu kesaksian atas karya kasih Tuhan Yesus Kristus kepala gereja bagi gerejanya GPIB untuk tetap menjalankan pelayanan walau ditengah hambatan dan tantangan, bagi Tuhan tiada yang mustahil,” tutur Pnt. Robbynson Wekes yang juga seorang Advokat.
Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Obor Banten, Pdt. Lefijandie R.J. Kembuan, S.Th kepada arcusgpib.com mengatakan, keputusan hakim PTUN memenangkan GPIB Obor Banten bukti bahwa Tuhan berkuasa dan mengasihi warga Obor Banten.
“Dalam setiap proses ada tangan Tuhan yang berkarya melalui setiap pihak. Tuhan telah menunjukkan kasih dan kuasa-Nya kepada kami, GPIB jemaat Obor Banten Tangerang Selatan dan Walikota Tangerang Selatan,” kata Pdt. Lefijandie Kembuan.
Dikatakan, Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.450.000.
“Majelis Jemaat dan segenap warga jemaat mengucapkan terima kasih kepada Majelis Sinode GPIB, BP Mupel Banten, Yayasan Hukum Apolos Mupel Banten Tim Advokasi Obor Banten Bapak Andre Uniputty, S.H., M.H.; Bapak Djongga Simamora, S.H.; Bapak John Sidi Sidabutar, S.H., M.H.; Bapak Fondroni Hia, S.H.; Sdri. Sonya Fransisca Sanger, S.H., M.H.; Bapak Mario Tanasale, SH.; Bapak Risto, SH, Pendeta-pendeta GPIB.; Segenap Majelis Jemaat GPIB, Segenap pihak yang telah memberikan perhatian selama proses pengadilan di PTUN Serang.”
“Atas keputusan yang telah diberikan oleh PTUN Serang, kiranya semakin memberikan semangat bagi kami dan segenap pihak yang telah memberikan perhatian dalam pengadilan ini agar tetap senantiasa melanjutkan pelayanan dan kesaksian sebagai Gereja yang adalah Tubuh Kristus.”
Dalam kesempatan tersebut, Pdt. Lefijandie mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembangunan Gedung gereja, baik yang di lantai 1 maupun di lantai 2.
“Kami juga akan tetap melakukan pendekatan-pendekaan dengan masyarakat sekitar, pemerintah setempat, Kelurahan, Kecamatan tingkat RW maupun tingkat RT,” imbuh Pdt. Lefijandie.
Sebagaimana diketahui keberadaan GPIB Obor Banten digugat warga setempat dengan alasan ketika pembangunan gereja dilakukan, warga tidak mengetahui tentang pembangunan tersebut. Tidak ada informasi dan pemberitahuan dari Pemerintah dimana pembangunan gedung gereja dilakukan. /fsp