Home / Misioner

Kamis, 23 Maret 2023 - 23:36 WIB

Undang-undang No. 4/2023 Bawa Hoki Buat Dapen GPIB

Personel Dapen GPIB, Ketua Agustinus Patty, Sekretaris Herets Tobias Tuakora, Bendahara Shanti Kurniawati Koe, Dewan Pengawas Pendeta Marlene J. Joseph dan Anggota Dewan Pengawas Pendeta Jopie Tomaluweng.

Personel Dapen GPIB, Ketua Agustinus Patty, Sekretaris Herets Tobias Tuakora, Bendahara Shanti Kurniawati Koe, Dewan Pengawas Pendeta Marlene J. Joseph dan Anggota Dewan Pengawas Pendeta Jopie Tomaluweng.

JAKARTA, Arcus GPIB – Terbitnya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan tanggal 12 Januari 2023 memberikan hoki bagi Dana Pensiun (Dapen) GPIB dalam mengelola cuan miliknya.

Hal itu terungkap dalam dalam Diskusi Panel menghadirkan narasumber Dr. Didy Handoko, C.A, CRMP, CFV, CWM, CSA Deputy Director Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Dr. M. Haryanto, SH, M.Hum selaku Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Gereja Kristen Jawa (GKJ).

Diskusi panel yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Dana Pensiun Kristen Indonesia (BKS Dapen KI) pada tanggal 21 Maret 2023 di Grha Oikumene PGI Jl. Salemba Raya 10 Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Undang-undang tersebut memberikan penguatan keuangan bagi Dapen GPIB.

“Lahirnya undang-undang tersebut memberikan peluang sangat besar bagi Dana Pensiun GPIB yang sedang berproses untuk pindah program pensiun dari Manfaat Pasti ke Iuran Pasti sesuai Amanat Tata Gereja Hasil Persidangan Raya XXI di Surabaya,” ungkap Agustinus Patty.

Baca juga  Cerita Cinta untuk Kinasih: Sukacita Menggema Di Mini Konser GPIB Kinasih

Menurutnya, ada tiga peluang yang diperoleh Dana Pensiun GPIB dengan lahirnya undang-undang tersebut.

Pertama, Dana Pensiun Pemberi Kerja seperti halnya Dana Pensiun GPIB bisa menjalankan 2 program sekaligus yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Kedua, untuk menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti, para pensiunan (penerima manfaat pensiun) dapat menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui Dana Pensiun tanpa harus membeli anuitas dari perusahaan asuransi.

Ketiga, bagi penerima manfaat pensiun dibawah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dapat menerima manfaat sekaligus jika yang bersangkutan menghendakinya.

Baca juga  Pasien Baksos Pengobatan Gratis HUT GPIB ke-75 Di Kota Padang Tembus 1.826 Orang

Diskusi panel yang dimoderatori Prof. Apriani Dorkas R.A. SE, M.Com, Ph.D selaku Direktur Utama Dana Pensiun Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga membahas materi berkaitan dengan harmonisasi Peraturan Dana Pensiun dari masing-masing anggota Dana Pensiun yang tergabung dalam organisasi BKS Dapen KI.

Dr. Didy Handoko, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan turunan dari undang-undang Undang-Undang No.4 Tahun 2023 yakni; Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dana Pensiun GPIB menghadirkan 5 orang sebagai perserta pada panel diskusi tersebut, Agustinus Patty-Ketua Pengurus, Herets Tobias Tuakora-Sekretaris, Shanti Kurniawati Koe-Bendahara, Pendeta Marlene J. Joseph-Anggota Dewan Pengawas dan Pendeta Jopie Tomaluweng-Anggota Dewan Pengawas. /fsp

Share :

Baca Juga

Misioner

Sesi Bina Karyawan Kantor Majelis Sinode: Pengajaran untuk Cinta Alam dan Peduli Sasama

GPIB Siana

Ketua Dewan GP Roland Loupatty: Pemuda Harus Berani Jadi Diaken-Penatua

Misioner

Pemuka Agama hingga Tokoh Adat Papua Dukung Larangan Minuman Alkohol

Misioner

Manuver Pdt. Salmon Bawole Persiapkan Generasi Emas 2045

Misioner

Penegasan Pdt. Agus Indro Sasmito: Diaken, Penatua dan Pendeta Jangan Menyesatkan Umat

Misioner

Mengapa Injil Harus Diberitakan? Allah Mau Agar Semua Selamat

Misioner

“Pemimpin Harus Peduli Kesejahteraan Orang-orang yang Dipimpin”

Misioner

“Sepatutnya Kita Dibuang, Tapi Dia Menjumpai Kita Di Tengah Kegalauan Hidup”