JAKARTA, Arcus GPIB – Terbitnya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan tanggal 12 Januari 2023 memberikan hoki bagi Dana Pensiun (Dapen) GPIB dalam mengelola cuan miliknya.
Hal itu terungkap dalam dalam Diskusi Panel menghadirkan narasumber Dr. Didy Handoko, C.A, CRMP, CFV, CWM, CSA Deputy Director Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Dr. M. Haryanto, SH, M.Hum selaku Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Gereja Kristen Jawa (GKJ).
Diskusi panel yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Dana Pensiun Kristen Indonesia (BKS Dapen KI) pada tanggal 21 Maret 2023 di Grha Oikumene PGI Jl. Salemba Raya 10 Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Undang-undang tersebut memberikan penguatan keuangan bagi Dapen GPIB.
“Lahirnya undang-undang tersebut memberikan peluang sangat besar bagi Dana Pensiun GPIB yang sedang berproses untuk pindah program pensiun dari Manfaat Pasti ke Iuran Pasti sesuai Amanat Tata Gereja Hasil Persidangan Raya XXI di Surabaya,” ungkap Agustinus Patty.
Menurutnya, ada tiga peluang yang diperoleh Dana Pensiun GPIB dengan lahirnya undang-undang tersebut.
Pertama, Dana Pensiun Pemberi Kerja seperti halnya Dana Pensiun GPIB bisa menjalankan 2 program sekaligus yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Kedua, untuk menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti, para pensiunan (penerima manfaat pensiun) dapat menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui Dana Pensiun tanpa harus membeli anuitas dari perusahaan asuransi.
Ketiga, bagi penerima manfaat pensiun dibawah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dapat menerima manfaat sekaligus jika yang bersangkutan menghendakinya.
Diskusi panel yang dimoderatori Prof. Apriani Dorkas R.A. SE, M.Com, Ph.D selaku Direktur Utama Dana Pensiun Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga membahas materi berkaitan dengan harmonisasi Peraturan Dana Pensiun dari masing-masing anggota Dana Pensiun yang tergabung dalam organisasi BKS Dapen KI.
Dr. Didy Handoko, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan turunan dari undang-undang Undang-Undang No.4 Tahun 2023 yakni; Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dana Pensiun GPIB menghadirkan 5 orang sebagai perserta pada panel diskusi tersebut, Agustinus Patty-Ketua Pengurus, Herets Tobias Tuakora-Sekretaris, Shanti Kurniawati Koe-Bendahara, Pendeta Marlene J. Joseph-Anggota Dewan Pengawas dan Pendeta Jopie Tomaluweng-Anggota Dewan Pengawas. /fsp