JAKARTA, Arcus GPIB – Kepala Humas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow mengatakan, permohonan pencabutan 300 ayat dalam Al-Quran oleh seorang pendeta itu adalah urusan pribadi pendeta yang bersangkutan.
“Pernyataan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PGI dan gereja-gereja pada umumnya di Indonesia,” ungkap Jeirry Sumampow sebagaimana dilansir laman PGI, Jumat (18/3).
Jeirry mengatakan itu sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang ditujukan ke PGI terkait pernyataan yang meminta agar Menag mencabut 300 ayat dalam Al-Quran.
PGI, kata Jeirry, memohon agar masyarakat tidak terjebak untuk menggeneralisasi sikap dan pandangan pribadi sebagai sikap komunitas Kristen. Kekristenan tidak mengajarkan jalan kebencian ataupun sikap membalas dendam.
PGI berharap agar semua pihak berhati-hati dan bijak dalam menyikapi pernyataan provokatif yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan merusak kerukunan antarumat beragama dan masyarakat.
PGI meminta agar polemik ini tidak lagi dilanjutkan dan disebarluaskan melalui berbagai media sebab tidak membawa manfaat positif. PGI meminta semua pihak untuk menghentikan ujaran dan tindakan yang saling melecehkan ajaran agama dan kepercayaan lain, serta memprovokasi kebencian antargolongan. /fsp