Home / GPIB Siana

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:39 WIB

KMJ Kembali Diminta Serahkan Sertipikat Tanah Ke Majelis Sinode GPIB

GPIB Jurang Mangu Tangerang saat peletakan batu pertama pembangunan sarana untuk Pelkat belum lama ini.

GPIB Jurang Mangu Tangerang saat peletakan batu pertama pembangunan sarana untuk Pelkat belum lama ini.

JAKARTA, Arcus GPIB – Majelis Sinode GPIB  kembali meminta seluruh Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB menyerahkan surat-surat Asli Sertipikat bukti kepemilikan Tanah dan Bangunan kepada Majelis Sinode GPIB untuk disimpan di Save Deposit Box Bank yang tersedia.

Demikian imbauan Majelis Sinode GPIB dalam edarannya tertanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangan Ketua IV Penatua Shirley Maureen Sumangkut, MM dan Sekretaris II Penatua Ivan Gelium Lantu, SH, M.Kn perihal Aset Harta Tak Bergerak.

Terhadap aset milik GPIB yang masih atas nama pribadi atau perorangan agar segera dibuat Akta Pernyataan bahwa tanah yang tertulis atas nama pihak lain tersebut sesungguhnya milik GPIB disertai Surat Kuasa menjual kepada GPIB dan atau segera dibuat Akta Peralihan atau hibah dari nama pihak lain tersebut kepada GPIB, dan atau segera dilakukan proses pensertipikatan dan atau nama menjadi atas nama pemegang hak yaitu Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat.

Baca juga  Berkata-kata Memang Mudah, Ayo Buktikan Dalam Tindakan Nyata

Imbauan ini penyerahan aset kepada Majelis Sinode ini berpedoman kepada Tata Gereja tahun 2021, secara khusus Peraturan Nomor 6 tentang Perbendaharaan wajib melakukan pengamanan atas harta milik GPIB yang masih tertulis atas nama pihak lain, dengan cara mengupayakan Surat Pernyataan dan Akta hibah, serta mengupayakan untuk menjadi atas nama GPIB.

Penyimpanan sertipikat kepemilikan harta tidak bergerak, baik yang berada dalam penggunaan, pengelolaan, penguasaan, maupun yang tidak berada dalam penguasaan Majelis Sinode/Majelis Jemaat, termasuk namun tidak terbatas yang dikelola oleh Yayasan yang didirikan oleh GPIB harus dilakukan oleh Majelis Sinode.

Baca juga  Pdt. Benjamin Syauta Minta Kepada Majelis Jemaat, Melayani Jangan Ogah-ogahan

Harta milik GPIB berupa harta bergerak dan tidak bebrgerak, baik yang telah ada sejak kesepakatan Jemaat-jemaat di wilayah pelayanan GPI tanggal 31 Okteber 1948 sebagai Gereja bagian berdiri sendiri keempat (GPIB) kewenangannya secara hukum, pengorganisasian dan pengelolaan harta, maupun yang diperoleh kemudian oleh Majelis Sinode/Majelis Jemaat, dinyatakan dalam sertipikat/bukti kepemilikan atas nama GPIB sesuai ketentuan perudang-undangan yang berlaku. /fsp

Share :

Baca Juga

GPIB Siana

Tidak Ada yang Selamat, Pdt. Sealthiel Izaak: Berdoa Agar Mengalami Kemuliaan

GPIB Siana

Pdt. Mora Simatupang: Rabu Abu Bukti Gereja yang Terus Menerus Diperbaharui

GPIB Siana

Sesi Bina PHMJ Mupel Sumut-Aceh: Peserta Fokus Soal Stipendium dan Perbendaharaan

GPIB Siana

Hakim Konstitusi Daniel Y. P. Foekh Ke Kantor Majelis Sinode GPIB, Ada Apa?

GPIB Siana

Dari Webinar IT Mupel Kaltim 2, Petrus Lasut: Keamanan Data Harga Mati

GPIB Siana

Potensi Menggerakkan Gereja, Diaken-Penatua Dipersiapkan Sebagai Kolega Pastoral

GPIB Siana

PESAN Majelis Sinode: “Mari Doakan Diaken dan Penatua GPIB Dimampukan Melayani-Nya”  

GPIB Siana

Podcast Satgas On The Spot #11: WASPADA