JAKARTA, Arcus GPIB – Majelis Sinode GPIB meminta kelompok “Anugerah 102” yang berada dalam wilayah pelayanan GPIB Jemaat Anugerah Bekasi, untuk tidak menggunakan atribut pelayanan GPIB termasuk Surat-surat Gereja antara lain Baptis, Sidi dan Perkawinan.
Penegasan itu ditempuh Majelis Sinode GPIB setelah melalui Sidang Majelis Sinode Selasa, 11 April 2023 yang tertuang dalam Edaran Nomor 3321/IV-23/MS.XXI, perihal: Pelarangan Penggunaan Atribut Pelayanan GPIB.
Pelarangan ini juga berlaku untuk semua kelompok atau individu yang bukan jemaat dan atau warga jemaat GPIB. Pernyataan ini disampaikan sebagai peringatan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana seharusnya.
Dalam Edaran yang ditandatangani Ketua Umum Majelis Sinode Pendeta Drs. P.K. Rumambi, M.Si dan Sekretaris Umum Pendeta Elly D. Pitoy De Bell, S.Th menyebutkan, pelarangan dilakukan Majelis Sinode dengan memperhatikan bahwa GPIB menata pelayanannya berdasarkan Imamat Am dan ketaatan kepada Yesus Kristus.
Tuhan menghendaki segala sesuatu rapi tersusun dan diikat menjadi satu oleh pelayanan semua bagian dan perangkat, baik warga, wilayah, kepemimpinan dan tata aturan dengan sistem Presbiterial Sinodal.
Catatan Arcus GPIB, kelompok Anugerah 102 merupakan kelompok yang memisahkan diri dari jemaat asal GPIB Anugerah Bekasi. /fsp