MEDAN, Arcus GPIB – Paparan Bendahara Majelis Sinode GPIB Penatua Edy Soei Ndoen, S.E soal asset GPIB sangat menarik minat peserta Pembinaan PHMJ dan BPPJ di Mupel Sumut-Aceh yang diselenggarakan di Gedung Alfa Omega GPIB Immanuel Medan Sabtu (27/5/2023).
Menarik karena banyaknya asset GPIB yang tersebar dihampir semua jemaat yang sekiranya kalau dimaksimalkan akan memberikan nilai keekonomian bagi GPIB itu sendiri. Tidak sendiri, dalam sesi bina tersebut, fungsionaris lainnya yang turut memberikan pembinaan adalah Ketua IV Penatua Shirley Van Houten-Sumangkut, Bendahara Penatua Edy Soei Ndoen, dan Bendahara I Penatua Victor Pangkerego.
Dalam kesempatan pembinaan itu, Edy memaparkan peluang yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan asset GPIB antara lain dengan Kerjasama Usaha pemanfaatan asset GPIB. Pemanfaatan asset GPIB ini berupa kerja sama dengan pihak lain dalam jangka waktu yang disepakati.
Hal lainnya, kata Edy, bisa berupa pemanfaatan asset GPIB seperti Pengalihan Kepemilikan kepada pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk uang (Jual Beli). Untuk Pengalihan Kepemilikan asset GPIB ini harus disertai perencanaan yang rinci dan disertai dengan hasil penilaian dari appraisal independen.
Pemanfaatan asset juga bisa dengan Tukar Menukar berupa pengalihan status kepemilikan asset GPIB, antara gereja dan pihak lain, dengan menerima penggantian, utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai yang seimbang.
Lebih jauh disampaikan, pemanfaatan asset juga bisa dengan Bangun Guna Serah, yaitu pemanfaatan aset GPIB berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan sarana fasilitasnya yang kemudian dapat didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunannya dan sarana fasilitasnya kepada GPIB setelah berakhirnya jangka waktu.
Jangka waktu Bangun Guna Serah paling lama 30 tahun sejak perjanjian di tanda tangani dan hanya berlaku untuk 1 kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
Selain itu, pemanfaatan asset juga bisa dengan sistem Sewa dan Pinjam Pakai. Pinjam Pakai disini penyerahan penggunaan asset GPIB antara pihak GPIB dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk mengoptimalisasi penggunaan aset gereja untuk pelayanan jemaat.
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengulik adanya asset-asset GPIB yang bermasalah. Menurut Edy, masih banyak tanah-tanah GPIB yang sudah disertifikatkan tapi atas nama orang lain. Ada juga yang sudah disertifikatkan tetapi atas nama Jemaat setempat dan ada asset masih atas nama orang lain.
“Ada juga asset tanah tidak memiliki surat-surat tapi bangunan milik GPIB bahkan ada bangunan milik GPIB tapi diatas tanah pihak lain. Juga ada tanah GPIB yang dikuasai atau dipakai oleh Pihak lain tanpa ijin GPIB,” ungkap Edy.
Menyangkut harta tidak bergerak milik GPIB kaitannya dengan sertifikat, Edy berharap Majelis Jemaat melakukan pengurusan sertifikat tanah dan melakukan balik nama menjadi a/n GPIB dengan menggunakan Surat Kuasa dari Majelis Sinode disertai kelengkapan dokumen kelembagaan GPIB.
Majelis Jemaat wajib menyerahkan sertipikat asli tanah dan semua dokumen terkait asset GPIB kepada Majelis Sinode untuk disimpan di Majelis Sinode, selanjutnya Majelis Sinode menyerahkan fotokopi dari asli sertifikat tersebut (yang telah dilegalisir Notaris) untuk disimpan di Jemaat.
Edy juga meminta Majelis Jemaat untuk melakukan pengamanan asset GPIB yang masih tertulis a/n pribadi / Jemaat, dengan membuat dokumen Pernyataan dari pribadi / jemaat yang memuat Pernyataan diatas meterai dari pribadi / lembaga bahwa aset tersebut adalah milik GPIB. Dalam pernyataan tersebut dicantumkan data lengkap tanah, letak dan luas. Atau dibuatkan Akta Hibah dihadapan Notaris.
Untuk keperluan pemutakhiran Daftar Inventaris, Majelis Jemaat wajib mengisi lengkap Formulir Pendataan, Inventarisasi Aset yang dikirim Majelis Sinode melalui Dept PEG, dan dilampirkan dokumen-dokumen Bukti hak atas tanah dan lampiran-lampirannya, baik yang dikelola ditingkat jemaat maupun di Pos-Pos Pelkes.
Ditambahkan, kewajiban Jemaat terkait Harta Tidak Bergerak Milik GPIB membuat dan memutakhirkan Daftar Inventaris Aset GPIB yang ada dibawah pengelolaan jemaat setiap akhir tahun. Majelis Jemaat wajib menguasai secara fisik bangunan dan tanah GPIB yang merupakan asset GPIB. /fsp