BOGOR, Arcus GPIB – GPIB Zebaoth Bogor mendeklarasikan diri sebagai Gereja Ramah Anak (GRA). Langkah maju berkomitmen mengatasi persoalan-persoalan menyangkut kekerasan terhadap anak-anak.
Deklarasi 30 Oktober 2022 itu punya alasan kuat. Seperti disampaikan Ketua tim GRA GPIB Zebaoth Cynthia N. Sinlae bahwa Indonesia “Darurat Kekerasan Terhadap Anak.” Trend kekerasan terhadap anak semakin meningkat dan berlangsung diberbagai ruang.
“Gereja Ramah Anak wajib diwujudkan dalam rangka mendukung pendidikan iman yang konstruktif oleh gereja berdasarkan pemahaman bahwa setiap anak adalah pribadi berharga ciptaan Tuhan yang berkembang secara bertahap,” tutur Cynthia.
Menurutnya, GPIB Jemaat Zebaoth Bogor merespon misi Allah bagi anak-anak dan serius mendeklarasikan keberadaannya sebagai Gereja Ramah Anak.
Anak-anak, kata Cynthia, bagian sangat penting dari gereja, bukan hanya generasi penerus gereja tetapi generasi masa kini dan anggota dari gereja yang juga berhak mendapatkan pelayanan dari gereja serta melayani sebagaimana orang dewasa.
Catatan Arcus Media Network mengutip dari laman jawaban.com menyebutkan, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tak putus-putusnya menyuarakan langkah perlindungan anak di lingkungan gereja.
PGI berharap gereja-gereja bisa menerapkannya secara langsung. Sehingga kasus kekerasan dan kejahatan seksual anak tidak terulang. Gereja diharapkan bisa menjadi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang semakin marak terjadi membuat semua orangtua was-was. Pasalnya kasus pelecehan seksual anak di lingkungan gereja sendiri sudah kerap terjadi.
Lalu bagaimana seharusnya gereja menanggapi persoalan perlindungan dan keamanan anak, khususnya di lingkungan pelayanan gereja dan sekolah Kristen? Apa yang harus dilakukan gereja untuk menjamin keamanan dan perlindungan anak saat beribadah maupun menimba ilmu?
Untuk menciptakan lingkungan gereja yang ramah anak (GRA), PGI menghimbau semua gereja untuk memastikan gereja/sinode memiliki kebijakan perlindungan anak, memiliki anggaran khusus untuk anak (minimal 20%), melibatkan anak dalam pengambilan keputusan di dalam kelompok/forum gereja.
Juga diharapkan gereja memiliki sistem perlindungan anak yang berbasis gereja serta memiliki ahli hukum sebagai perwakilan dalam melindungi anak sesuai hukum.
Gereja pun diminta bertanggung jawab melindungi anak dengan menerapkan proses perekrutan pelayan gereja yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah pelayan gereja yang memiliki perspektif perlindungan anak.
Perlindungan anak di lingkungan gereja harus dimulai dari proses rekruitmen pelayan yang seharusnya memiliki perspektif perlindungan anak sampai kepada kebijakan dalam gereja yang prioritas kepada kepentingan terbaik anak. /fsp