Home / Germasa

Sabtu, 23 November 2024 - 11:48 WIB

Perlindungan Anak dalam Pilkada 2024 Menentukan Indonesia Emas 2045

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masa tugas 2022-2027 Sylvana Maria Apituley, AM, Th. Foto: odiyaiwuu.com

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masa tugas 2022-2027 Sylvana Maria Apituley, AM, Th. Foto: odiyaiwuu.com

Indonesia memang sudah punya 360 daerah Layak Anak sampai tahun 2023. Namun, baru 25% nya atau 19 kabupaten/kota Layak Anak terkategori Utama, yaitu kabupaten dan kota yang dinyatakan konsisten dan optimal memenuhi hak-hak anak seperti hak sipil, lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan instrumen pelindungan khusus anak.

JAKARTA, Arcus GPIB – Pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh belum menjadi prioritas dan visi-misi sentral para calon kepala daerah, baik itu calon gubernur/wakil gubernur, maupun bupati/walikota dan wakil-wakilnya, dalam Pilkada serentak 2024.

Anak-anak di GPIB Samarinda dalam sebuah kegiatan. /Foto: Yapendik GPIB

KPAI mengamati puluhan debat publik cakada dan cawakada yang disiarkan di berbagai media, dan mencermati absennya perhatian yang sungguh-sungguh kepada pemenuhan hak anak secara menyeluruh, yang meliputi hak anak atas identitas berupa akta lahir dan kartu identitas anak, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan fisik dan mental yang terjangkau dan berkualitas, hak atas pengasuhan yang berperspektif kepentingan terbaik bagi anak, hingga hak untuk berpartisipasi dan bertumbuh kembang tanpa diskriminasi dan kekerasan.

“Dengan minimnya sosialisasi Pemilu yang berperspektif hak anak, baik  oleh KPU dan partai politik maupun oleh paslon dan tim suksesnya, kami menyayangkan bahwa isu anak belum menjadi prioritas bagi calon-calon kepala daerah. Apalagi kasus-kasus eksploitasi anak menjelang dan selama masa kampanye Pilkada masih terus terjadi. Dalam catatan KPAI tak kurang dari 165 anak menjadi korban eksploitasi politik, baik yang diberitakan di media, maupun yang dilaporkan langsung oleh masyarakat dan KPAD kepada KPAI antara lain kasus di Bantaeng, Biak, Medan, Sukabumi, Sulawesi Tengah dan Tasikmalaya”, sebut Sylvana Apituley komisioner KPAI.

Baca juga  Peringatan Hari Ibu ke-94, Majelis Sinode Terbitkan Petunjuk Pelaksanaannya

“Sebagai lembaga HAM Anak nasional independen, yang menjalankan mandat pengawasan pemenuhan hak anak, kami mengamati secara mendalam. Kami khawatir, cita-cita Indonesia Layak Anak tahun 2030 maupun misi membentuk Generasi Emas untuk Indonesia Emas 2045 berpotensi terhambat atau bahkan akan gagal, jika situasi ini tidak disikapi secara serius”, tegas Sylvana lagi.

Indonesia memang sudah punya 360 daerah Layak Anak sampai tahun 2023. Namun, baru 25% nya atau 19 kabupaten/kota Layak Anak terkategori Utama, yaitu kabupaten dan kota yang dinyatakan konsisten dan optimal memenuhi hak-hak anak seperti hak sipil, lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan instrumen pelindungan khusus anak.

Serta pemerintah daerahnya sudah memiliki kebijakan terintegrasi dan berbasis data yang mendukung pemenuhan hak anak, penganggaran yang memadai untuk program-program pemenuhan hak anak, menyediakan fasilitas umum ramah anak termasuk ruang bermain; layanan rehabilitasi anak; bantuan hukum; kesehatan; dan pendidikan, membentuk forum-forum anak, dan mampu membuktikan efektivitas kebijakannya dalam hal penurunan kasus kekerasan terhadap anak dan kesejahteraan anak.

Sementara itu di tingkat provinsi baru ada 14 provinsi yang Layak Anak. Capaian ini termasuk minim dan lambat, mengingat kebijakan daerah layak anak di Indonesia telah dimulai sejak 18 tahun yang lampau. Selain itu, penilaian daerah layak anak ini masih terkonsentrasi pada capaian output, baik administrative maupun infrastruktur.

Baca juga  Dari Konven Pendeta GPIB Medan: Diakonia itu Core Business Kita

Keputusan Menteri PPPA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Instrumen Evaluasi KLA lebih condong berbasis output, walaupun ada beberapa aspek yang menyasar outcome seperti cakupan akta kelahiran. Pengukuran dampak kebijakan terhadap kesejahteraan anak secara langsung belum sepenuhnya ditekankan dalam Kepmen tersebut.

Pencoblosan Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Selain pemerintah, partai politik dan calon-calon kepala daerah, masyarakat juga wajib memastikan agar anak-anak terlindungi dan hak-hak mereka terpenuhi, melalui partisipasi yang kritis, positif dan konstruktif dalam Pilkada.

KPAI mendorong agar, selain melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan, warga masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab.

Dengan cara memilih pasangan calon kepala daerah yang memiliki visi-misi pelindungan anak dan memprioritaskan pemenuhan hak anak secara menyeluruh, sesuai kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya. Bukan memilih karena kesamaan suku-ras, agama, golongan, atau karena iming-iming uang dan imbalan dalam bentuk apa pun.

KPAI juga mendesak agar seluruh kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 nanti secara sungguh-sungguh menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai sentral dalam program kerjanya. Dengan cara menjadikan wilayahnya Layak Anak secara substantive. Di mana keberhasilan sebagai Provinsi atau Kabupaten/Kota Layak Anak diukur berdasarkan dampak dari pembangunan terhadap peningkatan kualitas hidup anak, kesejahteraan dan kebahagiaan anak.

Hanya melalui komitmen dan political will yang kuat, serta kerja keras yang nyata dari para kepala daerah, visi dan misi membentuk Generasi Emas untuk mencapai Indonesia Emas 2045 akan tercapai. ***

Sylvana Apituley/Komisioner KPAI

Share :

Baca Juga

Germasa

Seminar Agama-agama Ke-36 Akan Deklarasikan Merawat dan Mengelola Keberagaman

Germasa

Manuver Pdt. Margie Di Zebaoth Bogor: Dari Gereja Ramah Anak Hingga PGIS

Germasa

GPIB Kerja Sama dengan ICRS Adakan Pelatihan Kebhinekaan dan Bina Damai

Germasa

Fungsionaris Majelis Sinode Audiensi Ke Lemhannas, Andi Widjajanto Menanyakan Pertumbuhan GPIB

Germasa

TEGAS. Menteri Agama Minta Pemda Fasilitas Izin dan Giat Keagamaan

Germasa

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

Germasa

Penguatan Moderasi Beragama, Kemenag Diminta Siapkan Sistem Digital

Germasa

Sosok Pengayom, Guru Bangsa Buya Syafii Meninggal Dunia