JAKARTA, Arcus GPIB – Diskusi kelompok di Sesi ke 2 di Rakerdal PEG GPIB pada Sabtu (16/11) yang membahas Pendataan Asset dan Peningkatan Status Asset yang ada di jemaat-jemaat berjalan cukup seru. Diskusi yang dipandu oleh Irma Bonita dan Prastowo dari Yayasan Hukum (Yahum) GPIB menerima berbagai persoalan dari peserta diskusi yang terjadi di jemaat masing-masing.
Salah satunya Penatua Fredy dari GPIB Bukit Benuas, Kalimantan Timur menyampaikan masalah aset hampir sama di sejumah daerah.
“Di tingkat kantor ATR Kota atau Kabupaten tentang implentasi aturannya berbeda-beda. Ada faktor relativitas, seperti kedekatan terhadap orang-oranag yang ada di BPN atau ATR. Saya mengusulkan kalau melihat kasus-kasus yang implentasinya berbeda-beda, bisakah meminta MS GPIB menyurat ke BPN untuk meminta penjelasan terhadap surat-surat tanah dan lalu mereka membalas dalam bentuk pentunjuk arahan. Dan hasilnya bisa didistribusikan ke jemaat-jemaat. Sehingga jika ada masalah di jemaat maka surat atau arahan itu bisa dilampirkan,” katanya.
Sementara menurut Pdt.In Nanlohy, dari GPIB Bethel Bandung ada 3 sertifikat nama yang bersengketa dengan pribadi yang meminta ganti rugi tersebut pada GPIB. “Mohon bantuan akan hal ini sehingga bisa terselesaikan,” katanya.
Menanggapi sejumlah persolan tentang aset, Prastowo memberikan pandangan bahwa pemanfaatan perlu diperhatikan karena terkadang sulit dilaksanakan.
“Aset-aset yang ada di GPIB yang berhak menjual itu adalah MS dan diperkuat lewat sidang. Maka yang perlu diselesaikan adalah persoalan trust atau kepercayaan karena kadang ada jemaat-jemaat yang tidak mempercayai jika aset mereka diserahkan ke MS. Nah, PR inilah yang perlu diselesaikan sehingag tidak ada lagi persoalan trust di mana surat-surat yang dititipkan ke MS bisa kita dukung. Hal lainnya adalah penyimpanan dokumen atau arsip yang tidak tertib sehingga kita tidak bisa menemukan dokumen-dokumen yang asli yang berkaitan dengan sejarah dan ini sangat sulit, ini berkaitan dengan kasus Yayasan Effata dari peninggalan Belanda,” kata Prastowo.
Jadi, masih menurut Prastowo, berharap semua jemaat-jemaat yang ikut Rakerdal PEG ini untuk bisa mengumpulkan dan mengecek surat-surat aset sehingga bisa diketahui apa persoalannya. “Jadi buat bapak dan ibu sekalian yang ikut rakerdal ini nanti saat kembali segera mengecek surat-surat aset karena kami sudah bersurat BPN untuk bisa membantu akan hal ini berkaitan usulan surat edaran tadi ya,” ujarnya.
Sejumlah peserta ikut memberikan komentar-komentarnya dari berbagai persolana yang dialami oleh jemaatnya masing-masing. /phil