JAKARTA, Arcus GPIB – Majelis Jemaat GPIB Efata Tenggarong, Kalimantan Timur menyerahkan aset GPIB yang berada di Jemaat Efata Tenggarong, Kaltim, berupa Sertipikat Asli Hak Milik untuk tanah seluas 1.960 M2.
Penyerahan dilakukan Majelis Jemaat GPIB Efata Tenggarong diwakili Jepry Yuwanto Daminto, Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Efata Tenggarong dan Ketua 4 Penantua Oldie Tasik dan diterima oleh Majelis Sinode GPIB, Ketua IV Penatua Shierly van Houten, Sekretaris II Penatua Ivan G. Lantu dan Bendahara Penatua Edy Soei Ndoen, Selasa 07/05/2024.
Sekretaris II Majelis Sinode GPIB, Penatua Ivan G. Lantu mengatakan, apa yang dilakukan jemaat Efata Tenggarong berupa penyerahan aset kepada GPIB adalah contoh yang baik.
”Merupakan hal yang baik apa yang dilakukan Majelis Jemaat Efata Tenggarong ini sesuai dengan ketentuan Peraturan No. 6 Tata Gereja tentang Perbendaharaan. Contoh untuk dapat dilakukan jemaat-jemaat GPIB lainnya untuk menyerahkan asli aset GPIB untuk disimpan di kantor MS,” tandas Penatua Ivan.
Pria berprofesi Notaris ini mengatakan, aset yang diserahkan adalah aset GPIB, bukan aset Majelis Sinode, karenanya asli sertipikat yang merupakan aset GPIB sesuai Tager harus disimpan di kantor Majelis Sinode.
”Memang masih ada beberapa jemaat yang belum menyerahkan sertipikat ke kantor MS dengan berbagai pertimbangan, tapi harapan kami jemaat-jemaat tetap dapat menyerahkan sertipikatnya ke kantor Majelis Sinode sesuai ketentuan Tata Gereja” imbuh Penatua Ivan.
Wajib Serahkan Sertipikat Asli
Dalam suatu kesempatan, Bendahara GPIB Edy Soei Ndoen mengatakan, menyangkut harta tidak bergerak milik GPIB kaitannya dengan sertipikat, Edy berharap Majelis Jemaat melakukan pengurusan sertifikat tanah dan melakukan balik nama menjadi a/n GPIB dengan menggunakan Surat Kuasa dari Majelis Sinode disertai kelengkapan dokumen kelembagaan GPIB.
Majelis Jemaat wajib menyerahkan sertipikat asli tanah dan semua dokumen terkait asset GPIB kepada Majelis Sinode untuk disimpan di Majelis Sinode, selanjutnya Majelis Sinode menyerahkan fotokopi dari asli sertifikat tersebut (yang telah dilegalisir Notaris) untuk disimpan di Jemaat.
Edy juga meminta Majelis Jemaat untuk melakukan pengamanan asset GPIB yang masih tertulis a/n pribadi / Jemaat, dengan membuat dokumen Pernyataan dari pribadi / jemaat yang memuat Pernyataan diatas meterai dari pribadi / lembaga bahwa aset tersebut adalah milik GPIB. Dalam pernyataan tersebut dicantumkan data lengkap tanah, letak dan luas. Atau dibuatkan Akta Hibah dihadapan Notaris.
Untuk keperluan pemutakhiran Daftar Inventaris, Majelis Jemaat wajib mengisi lengkap Formulir Pendataan, Inventarisasi Aset yang dikirim Majelis Sinode melalui Dept PEG, dan dilampirkan dokumen-dokumen Bukti hak atas tanah dan lampiran-lampirannya, baik yang dikelola ditingkat jemaat maupun di Pos-Pos Pelkes.
Ditambahkan, kewajiban Jemaat terkait Harta Tidak Bergerak Milik GPIB membuat dan memutakhirkan Daftar Inventaris Aset GPIB yang ada dibawah pengelolaan jemaat setiap akhir tahun. Majelis Jemaat wajib menguasai secara fisik bangunan dan tanah GPIB yang merupakan asset GPIB. /fsp