JAKARTA, Arcus – Icon GPIB terus ditata dan bakal semakin cantik. GPIB Immanuel Jakarta yang dalam beberapa bulan ini di revitalisasi oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta diharapkan bisa selesai secepatnya dan bisa digunakan pada Natal 2021 ini.
Ketua II Majelis Sinode GPIB, Pdt Manuel E. Raintung SSi, MM mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tanggal 20 Desember 2021 nanti akan melakukan perkunjungan di GPIB Immanuel Jakarta ini.
“Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan direncanakan akan meninjau langsung revitalisasi GPIB Immanuel yang saat ini terus dikerjakan. Harapannya, gereja ini bisa selesai revitalisasi dan bisa digunakan saat Natal ini,” kata Pdt Manuel E. Raintung saat menerima kunjungan Pejabat Dinas Kebudayaan Pemprov DKI, Selasa (07/12).
Gereja yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 10, Gambir, Jakarta Pusat direvitalisasi sebagaimana Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya akan selalu memperhatikan bangunan-bangunan yang masuk calam cagar budaya.
“Selaku Pengendali Teknis, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya maksimal untuk melakukan pemugaran bangunan-bangunan Cagar Budaya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip pelestarian, salah satunya Gereja Immanuel Jakarta,” tutur Iwan Henry Wardhana.
Menurutnya, pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta.
Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Immanuel Jakarta, Pdt Michico Saren sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Dinas Kebudayaan Pemprov, DKI Jakarta dengan merevitalisasi Gereja Immanuel Jakarta. Menurutnya, Immanuel bisa lebih bagus karena ada pertemuan-pertemuan sederhana dengan pihak Pemprov DKI.
“Memang ada keterlambatan dalam penyelesaian, tapi semua bisa diatasi dan kini bisa terlihat ada perubahan,” kata Pdt Michico Saren di sela-sela meeting dengan Pejabat Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta yang juga dihadiri PHMJ setempat.
Sebagaimana diketahui, Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Dengan dilakukannya revitalisasi tersebut, diharapkan bangunan Gereja Immanuel yang saat ini peruntukannya sebagai sarana ibadah umat Kristiani dapat meningkat baik dari segi kualitas, kenyamanan, maupun keamanan fasilitas pendukung yang berada di bangunan dan lingkungannya, sejalan dengan pelestarian nilai kesejarahan dan pemanfaatan ruang publik di sekitar bangunannya.
Dengan demikian, esensi kesakralan sebagai kesatuan bagian ruang luar dari bangunan ibadah tidak terabaikan dan berjalan seiring dengan edukasi terhadap masyarakat mengenai nilai penting Bangunan Cagar Budaya Gereja Immanuel sebagai bukti eksisting dalam rangkaian sejarah perjuangan Bangsa./fsp