BANTEN, Arcus GPIB – Persoalan GPIB Obor Banten yang masih dalam ranah pengadilan diharapkan segera berakhir sebagaimana permohonan Banding penggugat setelah proses menjatuhkan hukuman kepada penggugat.
“Kita tetap doakan agar mereka (Penggugat) tidak mengajukan Kasasi,” harap Kuasa Hukum Obor Banten Pnt. Fondroni Hia,. S.H, kepada Arcus Media Network, Senin (4/7).
Fondroni juga memohon dukungan doa dari seluruh Jemaat GPIB agar hati para Penggugat dapat luluh dan mau menerima kehadiran gereja di tempat itu dan saling menghargai, dan membangun toleransi antar sesama masyarakat setempat.
Sebagaimana diketahui, pada 14 Juni 2022 lalu permohonan Banding yang menggugat keberadaan gereja Obor Banten kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tanggal 17 Maret 2022 ditolak, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp250.000 yang dibacakan 14 Juni 2022.
Pihak Pembanding dalam hal ini adalah Penggugat I Ramdani Wijaya, Penggugat II Ricky Yuanda Bastian, Penggugat III Ujet Sudrajat, dan Penggugat IV Suparjo Saputra yang semuanya diwakili Imran Bukhari Razif., SH, MH. Adapun pihak Tergugat I adalah Walikota Tangerang Selatan, Tergugat II Gereja Protestan Di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Jemaat Obor Banten.
Pada proses pengaddilan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Serang memenangkan GPIB Obor Banten, Kamis (17/3) yang digugat warga sekitar atas pembangunan gedung gereja Obor Banten sebagaimana Perkara No. 65/G/2021/PTUN.SRG.
Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.450.000.
Dapat dipastikan sinergitas Majelis Sinode GPIB melalui Ketua V Pnt. Robbynson L. Wekes dan BP Mupel Banten serta Yayasan Hukum Apolos Mupel Banten sehingga harapan GPIB Obor Banten berdiri tegak semakin terlihat nyata.
Selengkapnya Tim Advokasi GPIB Obor Banten adalah Andre Uniputty, S.H., M.H.; Djongga Simamora, S.H.; John Sidi Sidabutar, S.H., M.H.; Fondroni Hia, S.H.; Sonya Fransisca Sanger, S.H., M.H.; Mario Tanasale, SH.; Risto, SH. /fsp