Home / Misioner

Selasa, 5 Juli 2022 - 01:28 WIB

Pengadilan Menghukum Penggugat GPIB Obor Banten, Kuasa Hukum: Kita Tetap Berdoa

BANTEN, Arcus GPIB – Persoalan GPIB Obor Banten yang masih dalam ranah pengadilan diharapkan segera berakhir sebagaimana permohonan Banding penggugat setelah proses menjatuhkan hukuman kepada penggugat.

“Kita tetap doakan agar mereka (Penggugat) tidak mengajukan Kasasi,” harap Kuasa Hukum Obor Banten Pnt. Fondroni Hia,. S.H, kepada Arcus Media Network, Senin (4/7).

Fondroni juga memohon dukungan doa dari seluruh Jemaat GPIB agar hati para Penggugat dapat luluh dan mau menerima kehadiran gereja di tempat itu dan saling menghargai,  dan membangun toleransi antar sesama masyarakat setempat.

Sebagaimana diketahui, pada 14 Juni 2022 lalu permohonan Banding yang  menggugat keberadaan gereja Obor Banten kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tanggal 17 Maret 2022 ditolak, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp250.000 yang dibacakan  14 Juni 2022.

Baca juga  DIA Hadir untuk yang Hidup, Jangan Berbuat Dosa Lagi

Pihak Pembanding dalam hal ini adalah Penggugat I Ramdani Wijaya, Penggugat II Ricky Yuanda Bastian, Penggugat III Ujet Sudrajat, dan  Penggugat IV Suparjo Saputra yang semuanya diwakili Imran Bukhari Razif., SH, MH. Adapun pihak Tergugat I adalah Walikota Tangerang Selatan, Tergugat II  Gereja Protestan Di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Jemaat Obor Banten.

Pada proses pengaddilan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Serang memenangkan GPIB Obor Banten, Kamis (17/3) yang digugat warga sekitar atas pembangunan gedung gereja Obor Banten sebagaimana Perkara No. 65/G/2021/PTUN.SRG.

Baca juga  Sikapmu Menentukan Masa Depanmu, Pdt Darius Pakiding: Bermimpilah

Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.450.000.

Dapat dipastikan sinergitas Majelis Sinode GPIB melalui Ketua V Pnt. Robbynson L. Wekes dan BP Mupel Banten serta  Yayasan Hukum Apolos Mupel Banten sehingga harapan GPIB Obor Banten berdiri tegak semakin terlihat nyata.

Selengkapnya Tim Advokasi GPIB Obor Banten adalah Andre Uniputty, S.H., M.H.;  Djongga Simamora, S.H.; John Sidi Sidabutar, S.H., M.H.; Fondroni Hia, S.H.; Sonya Fransisca Sanger, S.H., M.H.; Mario Tanasale, SH.; Risto, SH. /fsp

Share :

Baca Juga

Diakonia

Kerja Sama PEG dan Inforkom Litbang Siapkan Aplikasi Market Place GPIB

Misioner

Pesan Pdt. Marthen Leiwakabessy untuk Bajem yang Akan Dilembagakan

Misioner

Pdt. Abraham Persang Dihadapan Pejabat Mahkamah Agung: Implementasikan Kekristenanmu

Misioner

Tidak Ada yang Dapat Bertahan, Pdt. Sealthiel: Kekayaan, Pangkat, Jabatan akan Hilang

Misioner

Marilah Berusaha untuk Mengendalikan Amarah, Rasa Sakit dan Kecewa dan Tidak Membalas

Misioner

Dari Workshop PMKI Batam, Pdt. Henry Sihasale: Roadmap Akomodir Isu Misional Gereja Terkini

Misioner

Sekum Pdt. Elly D. Pitoy De Bell Buka Coaching Clinic: Bangun Digitalisasi Dalam Kebersamaan

Misioner

Pdt. Johny A. Lontoh Bangga Terhadap Sistem Perekrutan Calon Pendeta GPIB