Home / Misioner

Selasa, 5 Juli 2022 - 01:28 WIB

Pengadilan Menghukum Penggugat GPIB Obor Banten, Kuasa Hukum: Kita Tetap Berdoa

BANTEN, Arcus GPIB – Persoalan GPIB Obor Banten yang masih dalam ranah pengadilan diharapkan segera berakhir sebagaimana permohonan Banding penggugat setelah proses menjatuhkan hukuman kepada penggugat.

“Kita tetap doakan agar mereka (Penggugat) tidak mengajukan Kasasi,” harap Kuasa Hukum Obor Banten Pnt. Fondroni Hia,. S.H, kepada Arcus Media Network, Senin (4/7).

Fondroni juga memohon dukungan doa dari seluruh Jemaat GPIB agar hati para Penggugat dapat luluh dan mau menerima kehadiran gereja di tempat itu dan saling menghargai,  dan membangun toleransi antar sesama masyarakat setempat.

Sebagaimana diketahui, pada 14 Juni 2022 lalu permohonan Banding yang  menggugat keberadaan gereja Obor Banten kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tanggal 17 Maret 2022 ditolak, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp250.000 yang dibacakan  14 Juni 2022.

Baca juga  Yesus Menghargai, Pdt. Ferry Raintung: "Mari Melaksanakan Program-progam Kita"

Pihak Pembanding dalam hal ini adalah Penggugat I Ramdani Wijaya, Penggugat II Ricky Yuanda Bastian, Penggugat III Ujet Sudrajat, dan  Penggugat IV Suparjo Saputra yang semuanya diwakili Imran Bukhari Razif., SH, MH. Adapun pihak Tergugat I adalah Walikota Tangerang Selatan, Tergugat II  Gereja Protestan Di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Jemaat Obor Banten.

Pada proses pengaddilan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Serang memenangkan GPIB Obor Banten, Kamis (17/3) yang digugat warga sekitar atas pembangunan gedung gereja Obor Banten sebagaimana Perkara No. 65/G/2021/PTUN.SRG.

Baca juga  Zaman Ini, Pekerjaan Tuhan Bukan Hal yang Mudah, Dituntut Lebih Berani Memikul Salib

Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.450.000.

Dapat dipastikan sinergitas Majelis Sinode GPIB melalui Ketua V Pnt. Robbynson L. Wekes dan BP Mupel Banten serta  Yayasan Hukum Apolos Mupel Banten sehingga harapan GPIB Obor Banten berdiri tegak semakin terlihat nyata.

Selengkapnya Tim Advokasi GPIB Obor Banten adalah Andre Uniputty, S.H., M.H.;  Djongga Simamora, S.H.; John Sidi Sidabutar, S.H., M.H.; Fondroni Hia, S.H.; Sonya Fransisca Sanger, S.H., M.H.; Mario Tanasale, SH.; Risto, SH. /fsp

Share :

Baca Juga

Diakonia

Ketua Umum Yadia GPIB 2020 – 2025 Pnt. Ayub Junus Audiensi Ke Dept. Inforkom & Litbang

Misioner

Jemaat Ke-330,  Ketua 2 MS, Pdt. Manuel Raintung Tahbiskan GPIB Immanuel Serangkang, Kalbar

Misioner

Di HUT PGI ke-74, Luhut B. Panjaitan: : “Penting Mendukung Pemerintah Baru”

Misioner

Disanjung Tapi Juga Dibully, Luhut Binsar Pandjaitan: Terpenting Andalkan Tuhan

Misioner

Pemilu Semakin Mendekat. Ketua II MS GPIB Sarankan Pilih Sosok yang Ini

Misioner

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Dihadapan Pendeta GPIB: “Saya Senang”

Misioner

Pdt. Darius Leiwakabessy: Jadilah Pelayan Membanggakan, Dkn. Vicora: Bersedia Diri

Misioner

Bertanggung Jawab Atas Perkembangan Diri Kita Sendiri