BERAU, Arcus GPIB – Berikan apa yang menjadi milik Tuhan. Demikian disampaikan Sekretaris I Majelis Sinode GPIB Pendeta Roberto Wagey, M.Th saat berbicara di depan jemaat Sion Tembudan, Kalimantan Timur Jumat (30/6/2023) mengangkat tema “Persepuluhan” dalam rangka pembinaan jemaat.

Pdt. Janzens Riupassa, moderator dalam sesi bina Persepuluhan di jemaat Sion Tembudan.
Menurut Wagey, Persepuluhan adalah milik TUHAN sebagaimana dalam Imamat 27: 30a, Persepuluhan adalah persembahan kudus sebagaimana terdapat dalam Imamat 27:30b dan merupakan sikap dan pengakuan percaya yang terdapat pada Kejadian 28:20-22; dan Amsal 3: 9-10.

Warga jemaat antusias mengikuti sesi bina persepuluhan yang disampaikan Pdt. Roberto Wagey.
Selain itu, kata Wagey, memberi persepuluhan merupakan komitmen dan kesetiaan dalam memberi sebagaimana ditulis dalam Maleakhi 3: 8-12.
ABRAHAM, memberikan persepuluhan kepada Melkisedek yang adalah imam Allah yag Maha Tinggi dan yang memberkatinya (Kej. 14: 18-20 dan Ibr. 7: 1-3).
YAKUB, yang bernazar dengan hati bersyukur setelah mengalami mimpi bertemu Allah di Betel, untuk memberikan persepuluhan kepada Allah sekalipun dalam status pelarian dan belum punya pekerjaan tetap.
BANGSA ISRAEL, diperintahkan untuk membawa persembahan kudus dari rumah mereka kepada pelayan-pelayan Tuhan yang bekerja di Bait Allah (Ul. 26: 13-14).
SUKU LEWI, yang tidak mendapat bagian tanah Perjanjian, berhak atas persepuluhan untuk membiayai hidup. Suku Lewi juga diperintahkan memberikan persepuluhan bagi Allah seperti suku-suku Israel lain
(Ibr. 7:9)
Bagaimana sikap Tuhan Yesus terhadap persepuluhan? Pendeta Wagey mengatakan, Tuhan Yesus tidak membatalkan Hukum Taurat. Ajaran Tuhan Yesus menggenapi Hukum Taurat. Memberi persepuluhan bukan berarti bebas bertindak atau berlaku sewenang-wenang terhadap sesama.
“Tujuan dari persembahan adalah untuk keadilan sosial atas dasar mendukung pekerjaan dan kemuliaan Tuhan,” tutur Wagey.
Persembahan Persepuluhan sebagai Sebuah Keputusan Gerejawi sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GPIB tahun 2021 yang ditetapkan dalam Persidangan Sinode XXI GPIB tahun 2021 khusus peraturan no. 6 tentang perbendaharaan GPIB. /fsp