Home / Germasa

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:30 WIB

Kasus Penghentian Ibadah GBI di Padang, Umat Kristen Diminta Tenang

JAKARTA, Arcus GPIB – Rangkaian acara HUT 75 tahun GPIB yang rencananya akan diadakan di Kota Padang Sumatera Barat pada 28 – 31 Oktober 2023 tampaknya  perlu dipersiapkan dengan baik menyangkut  sisi keamanan saat melaksanakan jalannya ibadah dan perayaan.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (29/8/2023) telah terjadi kasus intoleran, adanya penghentian aktivitas ibadah jemaat GBI Sola Gracia Kampung Nias 3 Padang sebagaimana viral di media social tanggal 30 Agustus 2023.

Ketua Umum Majelis Sinode Pendeta Drs, Paulus K Rumambi, M.Si mengatakan, Panitia HUT GPIB ke-75 tahun telah melakukan audiensi ke Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Padang dan diterima dengan baik oleh Gubernur Sumbar dan Walikota Padang.

“Setelah dilakukan audiensi Gubernur sangat terbuka dengan GPIB untuk merayakan HUT yang ke-75. Bahkan Gubernur mengatakan O.k ibadah syukur di gedung gereja, potong kue HUT di Gubernuran. Bahkan beliau katakan: Ayo, kita joget bersama untuk merayakan sukacita, kebahagiaan usia 75 tahun,” kata Pendeta Rumambi.

Baca juga  Usul BNPT Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah, Gomar Gultom: Langkah Mundur

“Setelah dilakukan audiensi Gubernur sangat terbuka dengan GPIB untuk merayakan HUT yang ke-75. Bahkan Gubernur mengatakan O.k ibadah syukur di gedung gereja, potong kue HUT di Gubernuran. Bahkan beliau katakan: Ayo, kita joget bersama untuk merayaakan sukacita, kebahagiaan usia 75 tahun,” kata Pendeta Rumambi.

Menyikapi kasus penghentian ibadah di Padang, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan:

  1. Mengecam dengan keras tindakan anarkis dalam pembubaran ibadah keluarga Kristen yang sudah mengarah kepada ancaman pembunuhan.
  2. Tindakan seperti ini sangat bertentangan dengan amanat konstitusi, serta menistakan nilai dan ajaran agama apapun yang mengedepankan cinta, keadilan, dan kedamaian.
  3. Pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku yang telah mempertontonkan ancaman pembunuhan secara vulgar untuk menghentikan ibadah keluarga dimaksud, sehingga tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari dan memperluas keresahan di masyarakat.
  4. Upaya-upaya musyawarah dan dialog perlu tetap dijaga dan dikembangkan, seiring dengan penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah menyentuh ranah pidana terhadap kasus ini.
  5. Hendaknya mediasi yang dilakukan oleh aparat keamanan dan muspida setempat tidaklah malah menekan korban yang justru menyebabkan korban mengalami intimidasi berlapis.
Baca juga  Empati terhadap Anak-anak Korban Migran, GPIB Gelar Acara Di Tanoker Jember

“PGI meminta umat Kristen untuk tetap tenang dan mengedepankan proses hukum kepada aparat kepolisian.” /fsp

Share :

Baca Juga

Germasa

Germasa Napas Gereja, Pdt. Marianus Tupessy: Ke Pesantren Sesuatu yang Sangat Indah

Germasa

MAKNA Bulan GERMASA GPIB 2024 Di Banjar Baru, Kalsel

Germasa

FKUB DKI Minta Pemerintah Libatkan FKUB Se-Indonesia untuk Penguatan Moderasi Beragama

Germasa

Komisi III DPR RI Minta Aparat Terus Bongkar Jejaring Teroris

Germasa

PGI Belum Tentukan Sikap Terkait Pencatatan Nikah di KUA

Germasa

Pemerintah Tegaskan Akan Mengganti BDK Menjadi Badan Moderasi Beragama

Germasa

IKN Semakin Mempesona, Dibangun untuk Keselarasan Manusia dan Alam

Germasa

Pdt. Hariman Pattianakota: ”Berhenti Menjadi Gereja Kalau Tidak Bisa Membangun Kesejahteraan”