JAKARTA, Arcus GPIB – “Diharapkan seluruh Majelis Jemaat memesan stola pelayan PA-PT GPIB kepada vendor yang ditunjuk Majelis Sinode GPIB sebagaimana dalam Juklak Pengadaan Stola Pelayan PA-PT GPIB.”
Pesan ini disampaikan Mejelis Sinode GPIB berkaitan beberapa waktu lalu muncul di akun media sosial facebook yang menginformasikan pengadaan dan penjualan stola pelayan PA-PT GPIB menggunakan bentuk stola mirip stola pelayan PA-PT milik Majelis Sinode GPIB, namun dengan harga yang berbeda dari informasi dalam Juklak yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode GPIB.
Majelis Sinode dalam edarannya yang ditandatangani Pendeta Maureen S. Rumeser-Thomas, M.Th. dan Penatua Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn tertanggal 21 Juni 2024 menyebutkan, penyebarluasan informasi facebook tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Majelis Sinode dan/atau Departemen PPSDI-PPK yang telah menjalankan amanat Persidangan Sinode XXI tentang pengadaan stola pelayan PA-PT GPIB.
Secara hukum, perbuatan ini merupakan upaya yang telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Cipta untuk produk stola pelayan PA-PT GPIB milik Majelis Sinode GPIB. Atas situasi tersebut, Majelis Sinode melalui Departemen PPSDI-PPK telah melakukan upaya pendekatan persuasif kepada pemilik akun Facebook tersebut. Pemilik akun telah meminta maaf serta menarik informasi tentang pengadaan dan penjualan stola pelayan PA-PT GPIB tersebut dari akun facebook ybs.
Untuk pengadaan atau pembelian Stola dimaksud, jemaat dapat memesan kepada Sdr. Rini (tim ibu Maria) No. WA: 0812-8922-4194.
Pertimbangan pengadaan dari Majelis Sinode ini didasarkan pada tercapainya standarisasi stola pelayan PA-PT GPIB baik dalam hal bentuk, corak, penggunaan benang dan kualitas stola terkait warna, ukuran, desain dan model.
Sebagai informasi terkait pemakaian stola sesuai pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Majelis Sinode maupun Departemen PPSDI-PPK adalah sebagai berikut:
- Apabila presbiter (Diaken, Penatua, Pendeta) yang diberi tugas sebagai Pelayan Firman dalam Ibadah Hari Minggu Pelayanan Anak (IHMPA) atau Ibadah Hari Minggu Persekutuan Teruna (IHMPT), maka stola yang digunakan adalah stola Presbiter bukan stola pelayan PA-PT;
- Apabila terjadi adanya pelayan PA atau pelayan PT yang meninggal dunia pada masa periode ybs. masih menjabat sebagai pelayan PA-PT yang terdata aktif, maka pada jasad ybs. dikenakan stola sesuai pelayanan kategorial yang dilayaninya. Hal ini berlaku seperti ketentuan bagi presbiter yang meninggal dunia.
- Kepada para pelayan PA-PT hendaknya diberikan pemahaman oleh Presbiter (Diaken, Penatua, Pendeta) tentang makna, simbol dan tata cara penggunaan stola agar pelayan dapat menyesuaikan cara berpakaian yang rapih/layak serta cara bersikap yang benar saat menggunakan stola;
- Dalam hal penumpangan tangan untuk berkat di akhir IHMPA-IHMPT hendaknya pelayan PA-PT juga dilatih dan disiapkan dengan baik. Narasi berkat dapat diucapkan atau dinyanyikan sesuai nyanyian dari buku-buku lagu yang digunakan di GPIB. /fsp