JAKARTA, Arcus GPIB – Presiden RI Joko Widodo mengizinkan untuk lepas masker di ruang terbuka. Hal disampaikan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.
Meski begitu Presiden Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.
Penggunaan masker selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19 menjadi salah satu protokol kesehatan yang wajib untuk pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)./Lip